BORONG – Sosialisasi soal tambang kembali dilakukan pemerintah di Kabupaten Manggarai Timur. Kali ini, sosialisasi tersebut menyasar masyarakat kampung Waso, Desa Satar Kampas, Lamba Leda Utara pada Kamis (23/7/2026).
Hal tersebut dibenarkan oleh Camat Lamba Leda Utara, Agustinus Supratman kepada Journalpost.id. Pria yang akrab disapa Agus itu turut hadir dalam sosialisasi tersebut.
Menurut Agus, sosialisasi tersebut atas permintaan warga setempat. Permintaan tersebut pun langsung diindahkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi NTT.
Tugas PUPR kata Agus melakukan survei lokasi tambang tersebut. Survei tersebut merupakan langkah pertama sebelum melakukan eksplorasi.
Lanjut Agus, usai survei perdana itu langsung masuk tahap kedua yang dipercayakan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah III Ruteng, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai Timur, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappenda) dan bagian ekonomi Sekretaris Daerah Manggarai Timur.
Menurut Agus, utusan pemerintah tersebut menjelaskan manfaat tambang berdasarkan tugas dan fungsi (Tupoksi) masing-masing terkait izin tambang rakyat (IPR).
Namun Agus tidak menjelaskan secara rinci jenis tambang yang akan dieksploitasi tersebut. Pasalnya, tim teknis belum melakukan kajian tersebut isi dalam perut bumi itu.
Akan tetapi Agus menyebut tambang tersebut tidak memerlukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Rakyat (WIUPR). Sebab kata Agus, IPR tersebut bisnis Scala kecil.
“Dia tidak pake WIUPR karena skala kecil. IPR ini dikelolah warga sendiri tanpa PT atau pengusaha tambang, modelnya seperti di Wae Reno gali tambang pasir,” kata Agus.
Nantinya kata Agus, lokasi tambang tersebut merupakan tanah ulayat milik masyarakat Waso. “Lokasi milik warga sendiri di wilayah ulayat Waso,” jelasnya.
Salah seorang warga yang tidak mau menyebutkan namanya kepada media ini menjelaskan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya pembahasan dampak negatif eksploitasi tambang di wilayah tersebut.
“Mereka tidak menjelaskan dampak (positif dan negatif) dari kehadiran tambang ini,” katanya melalui pesan WhatsApp.
Bahkan kata sumber anonim itu, pihak tambang sudah tiga kali melakukan survei lokasi. Namun dia berbeda dengan ucapan Agus dimana tambang tersebut hanyalah IPR. “Kami difasilitasi dari perusahaan untuk mempertemukan daerah dan provinsi,” tukasnya.
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


