BORONG – Proyek pemboran sumur air sawah kelompok tani (poktan) Gelong Galung di Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga mungkrak.
Proyek tahun 2024 silam itu mubazir. Pasalnya, pipa yang digunakan untuk keperluan pemboran tersebut berserakan di lokasi proyek. Bahkan sejumlah pipa masih tersimpan di rumah milik Ketua Poktan.
Hal tersebut diutarakan seorang petani sawah Desa Nanga Mbaur yang meminta namanya tak dipublikasikan kepada Journalpost.id melalui pesan whatsapp, Senin, 4 April 2026.
Menurut warga tersebut, pagu anggaran proyek itu Rp300 juta. Anggaran tersebut digunakan untuk pengeboran, pembangunan rumah mesin dan pembelian pipa.
Namun Poktan Desa Desa Nanga Mbaur tidak otonom dalam mengelola anggaran proyek pemboran tersebut. Pasalnya, anggaran yang dicairkan melalui Poktan diserahkan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai Timur (Matim).
Dinas pertanian yang membeli semua barang berikut material proyek. Sementara Poktan hanya bekerja sesuai rencana anggaran belanja (RAB) Dinas Pertanian.
Namun jenis barang sesuai RAB dinas, Poktan tidak tahu. Sebab pihak dinas diduga tidak transparan soal penggunaan anggaran proyek tersebut.
“Kami hanya pergi cair (di Bank). Setelah pencairan, orang dinas ambil kembali uang itu dan mereka yang belanja,” kata warga tersebut. “Ketua (Poktan) Ahmad kasim. Bendahara Abdul Rajab Hani,” tambahnya.
Petani sawah Desa setempat pun mengaku takut gagal panen. Pasalnya, air yang bor yang diharapkan ternyata tidak berfungsi dan bermanfaat.


