RUTENG – Kepala Puskesmas (Kapus) Benteng Jawa, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Geradus Hasu dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai pada Senin (3/2/2025).
Geradus dilaporkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) Nusa Tenggara Timur (NTT), Marsel Ahang.
Menurut Marsel, pihaknya melaporkan Geradus atas dugaan pemotongan gaji Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pegawai di Puskesmas Benteng Jawa pada tahun 2022 hingga 2024. “Total (kerugian-red) Rp315.000.000,” ujar Marsel kepada Journalpost.id, Senin (3/2/2025).

Lanjut Marsel, pihaknya melaporkan Geradus setelah mendapat laporan dari beberapa sumber internal Puskesmas Benteng Jawa.
“Tentu itu ada bocoran dari orang dalam di Puskesmas Benteng Jawa. Tinggal saja Kejari memeriksa Kepala Puskesmas Benteng Jawa, dan bendahara yg mengelola dana Bok tersebut. Hanya sebatas beri informasi saja dari Nakes,” bebernya.
Marsel pun merinci sejumlah dugaan korupsi Geradus terkait pemotongan gaji kegiatan Nakes yang bersumber dari dana BOK tersebut.
Marsel menuturkan, Geradus diduga melakukan tindak pidana korupsi untuk jatah akreditasi sèjak tahun 2023 dengan jumlah Rp50.000.000 juta. Sementara untuk tahun 2023 hingga 2024 totalnya mencapai Rp108.000.000 juta.
“Ada dugaan dana BOK dari rekening pegawai dikumpul lagi. Setelah itu dibagikan kepada Nakes dengan potongan 15%, dari nakes yang bekerja di Puskesmas Benteng Jawa,” tegasnya.
Lanjut Marsel, dari sekian pemotongan tersebut, ada dugaan untuk jatah Kapus 5 persen, bendahara 5 persen dan taktis 5 persen.
“Kami memohon kepada Kejari Manggarai untuk segera melakukan penyelidikan terhadap kepada Kepala Puskesmas Benteng Jawa untuk di proses secara hukum,” tukasnya.
Laporan tersebut pun telah diterima oleh Kejari Manggarai. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Zainal Abidin kepada Journalpost.id saat dihubungi melalui pesan whatsapp pada Senin (3/2/2025). “Iya ada masuk. Baru diterima PTSP,” katanya.
Namun kata Zainal, pihaknya akan melakukan penyelidikan laporan tersebut setelah mendapat perintah dari Kepala Kejaksaan (Kajari).
“Kami masih menunggu arahan dan perintah Kajari. Berbagai kemungkinan untuk turun Pulbaket dan Puldata mungkin akan dilaksanakan. Namun masih menunggu perintah dan petunjuk pimpinan, karena surat sendiri baru kami terima,” jelasnya.
Sementara Geradus sendiri hingga berita ini dipublikasi belum merespon pertanyaan Journalpost.id saat dihubungi melalui pesan whatsapp pada Senin (3/2/2025).