JAKARTA – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Pasalnya, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang sudah ditetapkan sebagai tersangka telah menyebut peran Jokowi dalam kasus tersebut.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, saat menjelaskan konstruksi perkara dan peran dua tersangka dalam kasus kuota haji.
“Apakah Penyidik, JPU atau Hakim berwewenang untuk memeriksa mantan Presiden Jokowi untuk didengar keterangannya sebagai saksi maupun dimintai pertanggungjawaban pidana dalam dugaan korupsi yang dilakukan oleh Menteri di era Presiden Jokowi berkuasa?, jawabannya dapat bahkan harus,” ujar Petrus kepada Journalpost.id, Selasa (27/1/2026).
Petrus pun mengutip ketentuan pasal 6 UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara, sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.
“Kekuasaan itu dikuasakan kepada Menteri Keuangan, kepada Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pengguna anggaran dan seterusnya,” jelasnya.
Selanjutnya Petrus mengutip ketentuan pasal 1365 dan 1367 KUHP Perdata. Dalam Pasal 1365 menyatakan bahwa tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain (badan hukum) mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.
Kemudian Pasal 1367 menyatakan bahwa seseorang tidak hanya bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
Merujuk tiga pasal tersebut kata Petrus, KPK wajib memanggil Jokowi menjadi saksi bahkan berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus korupsi tersebut maupun kasus lainnya.
“Demi kepentingan penyidikan di satu pihak dan kepentingan tanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan akibat pengelolaan keuangan negara yang tidak sesuai dengan hukum,” tegasnya.
Petrus menegaskan, proses pemidanaan terhadap Mantan Presiden harus dibudayakan. Pasalnya, hukum positif tidak memberikan kekebalan hukum kepada seorang Presiden atau mantan Presiden, ketika diduga melakukan suatu tindak pidana.
“Bahkan seorang Presiden jika terlibat tindak pidana maka selain diproses pidana, Presiden juga bisa dimakzulkan lewat mekanisme politik di DPR dan proses hukum di Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.


