BORONG – Kasus percecokan antar warga di Kampung Ronting, Desa Satar Kampas, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur berujung saling melapor di Polsek Lamba Leda Utara. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 Wita.
Hendrikus Jaro (28), warga asal kampung Maki melaporkan kasus percecokan tersebut ke Polsek dengan terlapor Zulkifli atas dugaan tindak pidana pengancaman.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/137/VII/2026/SPKT/Sek. Lamba Leda Utara/Polres Manggarai Timur/Polda NTT pada tanggal 29 Juli 2026.
Hendrikus menuturkan, kasus tersebut berawal dari pihaknya hendak membeli ikan ke rumah terlapor di lokasi kejadian perkara. Saat itu, Hendrikus ditemani oleh saksi bernama Safrudin Menduk alias Rudin.
Kebetulan di samping rumah terlapor tengah duduk empat orang pria yang diketahui dua orang bernama Akbar dan Dar. Salah satu dari empat orang tersebut menegur dan menanyakan Hendrikus dan Rudin dengan suara kasar.
“Salah satu dari mereka tanya ke kami “Mau ke mana?. Tapi teman saya Rudin balik bertanya, masih ada ikan,” kata Hendrikus.
Pertanyaan Rudin tersebut kata Hendrikus langsung dijawab Akbar dan menyatakan bahwa ikan di rumah terlapor sudah habis.
Namun Akbar dengan nada mengancam mengusir Hendrikus dan Rudin supaya segera balik ke rumahnya.
“Tidak ada ikan. Sudah habis. Kamu pulang sudah. Jangan buat ribut di sini. Karena ada orang sakit di sini,” kata Hendrikus meniru perkataan Akbar.
Perkataan Akbar pun ditimpal Rudin yang yang dianggap terlalu kasar. Akbar pun makin menjadi-jadi dengan menyuruh Hendrikus dan Rudin pulang sembari mengeluarkan kata makian yang merujuk pada alat kelamin laki-laki.
Hendrikus pun tidak menerima ucapan Akbar yang disertai makian itu. Padahal kata Hendrikus, pihaknya hanya menanyakan ikan, namun dijawab dengan kata kasar. Atas hal itu, api amarah kedua belah pihak pun makin menyala. Percecokan pun makin tak terbendung.
Rudin menunjuk Akbar sembari peringatkan Akbar supaya berhati-hati. Mendengar kata-kata Rudin, terlapor tersulut emosi. Dia pun menghampiri Hendrikus dan Rudin sembari mendorong keduanya dengan nada ancaman.
Kemudian terlapor meminta Hendrikus dan Rudin untuk menunggu sambil berkata akan mengambil parang dalam rumahnya. “Kamu tunggu di sini. Saya ambil parang,” kata Hendrikus meniru ucapan terlapor.
Hendrikus dan Rudin pun langsung menghindar dan lari dari lokasi kejadian lantaran takut setelah melihat terlapor keluar rumah membawa parang untuk menyerang keduanya.
Bahkan kendaraan roda dua yang ditumpangi keduanya ditinggalkan di lokasi kejadian. Mereka memilih jalan kaki sampai ke kampung Maki.
Setibanya di Maki, Hendrikus dan Rudin menceritakan kasus percecokan tersebut kepada pihak keluarganya. Gayung bersambut, pihak keluarga dan para sahabat tak menerima perlakuan terlapor.
Alhasil, mereka pun kembali ke rumah terlapor yang awalnya hanya mau mengambil motor sembari membawa parang sebagai tameng. Sebab, terlapor sebelumnya yang diketahui Hendrikus dan Rudin memegang parang.
Kedatangan mereka membuat situasi kembali memanas. Kedua belah pihak kembali tersulut emosi yang sulit terkendali.
Kebetulan salah satu orang yang tengah berdiri di dekat pintu rumah terlapor sedang memegang parang. Keluarga Rudin bernama Ferdi Mase pun menunjuknya dengan nada menantang.
Namun terlapor tak terima dengan ucapan Ferdi Mase itu. Dia langsung memegang parang tersebut. Akan tetapi Ferdi Mase dengan gerakan reflek langsung menarik parangnya sehingga tangan terlapor tersayat.
Baik Rudin, Hendrikus dan beberapa teman lainnya membantah mengayunkan parang ke arah terlapor. “Dia yang pegang parang Fardi Mase. Kemudian Ferdi Mase tarik parang itu sehingga tangannya terluka seperti itu,” jelasnya.
Kemudian mereka juga membantah pernyataan terlapor yang menyebut dalam pemberitaan dilindungi oleh polisi. “Kami bantah karena kami tidak pernah mengatakan seperti itu. Dia hanya mengarang dan buat isu,” jelasnya.
Keterangan terlapor pun telah diberitakan media fortiternews.com. Dimana, terlapor mengaku sebagai korban dalam kasus percecokan tersebut.
Peristiwa percecokan tersebut pun dibenarkan oleh Kapolsek Lamba Leda Utara, Ida Bagus Adinegara saat di konfirmasi, Rabu, 29 Juli 2026.
Menurut Ida, pihaknya sudah menerima laporan ancaman pembunuhan dan pengaduaan pihak terlapor. Dan pihaknya juga sudah mengimput laporan itu untuk diteruskan ke Polres Manggarai Timur.
Pihaknya kata Ida melimpahkan laporan tersebut ke Polres Manggarai Timur. Namun pihaknya mendorong agar kedua belah pihak langsung melapor ke Polres.
“Esok (kamis, 30 Juli 2026) para korban akan berangkat ke. Borong untuk melapor peristiwa itu,” tukasnya.


