BALI – Mantan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana diduga melakukan kejahatan stellionaat. Kejahatan ini diatur dalam Pasal 385 KUHP yang merujuk pada tindakan penggelapan hak atas tanah atau benda tidak bergerak lainnya milik orang lain, yang dilakukan dengan cara melawan hukum.
Hal tersebut diutarakan ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum menanggapi laporan aktivis anti korupsi, Nyoman Tirtawan terkait dugaan penyerobotan atau perampasan tanah dan dokumen fiktif tanah Batu Ampar terhadap Agus ke Polres Buleleng.
Menurut Sadjijono, mengubah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara tidak diperbolehkan menurut hukum. Hal tersebut disebut kejahatan stellionaat.
“Mengubah total engga boleh. Itu memasukan data palsu. Itu termasuk kejahatan stellionaat. Itu kejahatan untuk memasukkan barang tetapi hanya merubah dokumennya. Itu memasukan data palsu ke dalam data otentik,” ujar Sadjijono saat dihubungi yang dikutip, Selasa (29/7/2025).
Kata Sadjijono, Polres Buleleng pastinya melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Terutama mengumpulkan sejumlah bukti untuk menemukan unsur pidana atas laporan Nyoman.
“Ketika itu mengandung perbuatan unsur pidana. Khusus itu memberi keterangan palsu dalam akta otentik. Katakan begitu. Ini bisa dilakuka. Kalau itu pejabat, berarti itu pejabat melawan hukum. Artinya perbuatan itu bertentangan dengan norma,” tegasnya.
Sementara Nyoman mengaku, Agus diduga telah menggadai tanah milik warga masyarakat Desa Pejarakan, Kecamatan Grokgak. Agus kata Nyoman diduga menggadai tanah tersebut.
“Dia menggadai dengan cara hilangkan data, informasi, keterangan dan peta dihilangkan atau pun dimanipulasi. Keterangan palsu, sebelah timur tanah negara ternyata perkampungan. Ada perumahan di sana,” tegas Nyoman.
Sebelumnya I Nyoman Tirtawan melaporkan Agus ke Polres Buleleng pada Jumat, 17 Juni 2022 silam. Polres Buleleng telah mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor Nyoman Tirtawan.
SP2HP yang ditandatangani langsung oleh Kasatreskrim Polres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Jaya, STK, SIK ,MH, tertanggal 21 Juli 2025 menyebutkan bahwa dalam penanganan laporan tersebut, penyidik telah meminta klarifikasi beberapa pihak terkait yaitu Dr I Made Sumadra, S.SIT, MM, selaku Kepala Bida Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor BPN Kanwil Provinsi Bali, dan Putu Yoga Eka Sumarta, S.Tr, selaku staf BPN Kabupaten Buleleng di Bidang Survei dan Pemetaan.
Bukan hanya itu dalam SP2HP itu juga disebutkan bahwa penyidik Satreskrim Polres Buleleng juga sudah meminta klarifikasi Putu Agus Suradnyana.
“Telah meminta keterangan ahli hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Ganesha atas anam Dr I Gede Sugi Harto, SH, MH,” bunyi poin 2 huruf c SP2HP itu.
Untuk menindaklanjuti perkara tersebut, penyidik akan kembali meminta klarifikasi tambahan dari Pemkab Buleleng dan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng. “Mengirim permintaan keterangan terhadap ahli yang dapat menjelaskan isi keputusan TUN,” tulis penyidik dalam SP2HP itu.
Terkait laporan Nyoman ini, media ini telah menghubungi Agus melalui pesan whatsapp-nya pada Selasa (29/7/2025).
Namun yang bersangkutan hanya membaca pesan yang dikirim.
Menang di PTUN
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang diketuai Zubaida Djaiz Baranyanan mengabulkan gugatan para warga Batu Ampar, Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak. Gugatan tersebut terdaftar dengan perkara No. 16/G/2024/PTUN.DPS.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan batal keputusan tata usaha negara yang diterbitkan tergugat berupa sertipikat HPL No. 00001/Desa Pejarakan, tanggal 25 November 2020, Surat Ukur No. 70/TN/B/1971 tanggal 28 Desember 1971 seluas 450.000 m2 atas nama Pemkab Buleleng.
“Mewajibkan tergugat untuk mencabut sertipikat HPL No. 00001/Desa Pejarakan seluas 450.000 M2 atas nama Pemerintah Kabupaten Buleleng terletak di Kecamatan Gerokgak sepanjang mengenai kepentingan para penggugat terhadap bidang tanah yang dikuasai seluas 80.000 M2,” tandas Zubaida Djaiz selaku Ketua Majelis Hakim pada persidangan perkara No. 16/G/2024/PTUN.DPS, Rabu (7/8/2024)