JAKARTA – Dua oknum polisi yang melakukan pengeroyokan terhadap dua warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bekerja sebagai debt collector (DC) telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Keduanya adalah Brigadir IAM dan Bripda AMZ.
Putusan PTDH tersebut dilakukan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap enam anggota Yanma Polri yang digelar di Mabes Polri, Rabu (17/12/2025).
“Brigpol IAM dan Bripda AMZ (dijatuhi PTDH-red),” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu malam.
Namun kedua oknum tersebut menyatakan banding atas putusan PTDH tersebut. Sementara empat anggota Polri lainnya, yakni Bripda ZGW, Bripda BN, Bripda JLA, dan Bripda MIAB hanya dijatuhi sanksi lebih ringan yaitu mutasi bersifat demosi.
Menurut Erdi, keempat lainnya disebut hanya mengikuti ajakan senior dan turut serta dalam pengeroyokan. “Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi 5 tahun. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” tukasnya.
Diketahui, enam oknum polisi tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pembunuhan berencana dan atau pengeroyokan. Mereka disangkakan dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP jo. Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.


