JAKARTA – Kisah cinta Asisten Rumah Tangga (ART) asal Nunana RT. 12/RW05 Kelurahan Naekake, Kecamatan Mutis, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan pria asal negara Belgia berujung duka.
Gadis 22 tahun dengan nama lengkap Kristianti Fallo (KF) itu harus melewati rintangan dari sang majikan. Sebab majikan yang diketahui bernama Moses Wijaya (MW) diduga tersulut cemburu dengan KF. MW pun aniaya KF hingga babak belur dan diduga dipalak supaya bebas.
Kisah tersebut dibenarkan oleh pengacara KF, Semar Dju saat dikonfirmasi pada Jumat (14/11/2025). Kata Semar, kliennya berkenalan dengan sang pacar yang diketahui bernama Matius pada bulan Juli 2025.
Cinta keduanya bersemi dengan menjalani hubungan jarak jauh (long distance relationship-LDR). Namun cinta KF dan si cowok “bule” tak pupus oleh perbedaan jarak dan waktu. Komunikasi tetap lancar tanpa hambatan.
KF bekerja sebagai ART di rumah MW sejak bulan Oktober 2024 yang beralamat di Tanjung Duren Utara 7 No. 293, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Jarak tak jadi hambatan bagi Matius untuk membuktikan cintanya terhadap KF. Pada bulan Agustus 2025, Matius pun terbang ke Jakarta untuk menemui pujaan hatinya. Lantaran terikat waktu kerja, KF tidak bisa menikmati kisah romantis bersama sang pacar.
KF hanya bisa meminta Matius mendatangi tempat kerjanya. Keduanya hanya bisa bertemu dan bercerita di rumah MW. Kemudian Matius kembali ke negaranya. Kisah cinta kembali LDR dan terhalang pagar rumah majikan.
Ternyata pertemuan perdana KF dan Matius tak disukai oleh MW. Risih hingga berujung maut bagi KF. MW mulai melakukan kekerasan fisik terhadap KF. Bahkan KF dipaksa berhubungan intim oleh MW.
Nasib malang bagi KF, sudah jatuh tertimpa tangga pula. Kesucian KF telah dinodai MW. KF mengaku, MW menikmati perbuatan bejatnya selama lima kali berturut-turut. Bila KF menolak untuk memenuhi dorongan birahinya, MW mengancam melapor ke pihak kepolisian.
7 November 2025, MW terakhir kali menikmati kemolekan tubuh KF. Namun semua itu terjadi atas paksaan tanpa rasa cinta. Tuduhan melakukan pencurian, barang milik pribadi disita hingga mendapat kekerasan fisik membuat KF tak berdaya.
KF sebenarnya sempat meninggalkan rumah MW, sebuah tempat tinggal yang berujung buntung itu. Dia tinggal di sebuah rumah kosan. Namun, MW kembali menjemputnya. KF tanpa ragu pun mau kembali ke rumah MW. KF tak jelaskan iming-iming MW sebab masih trauma.
Lagi-lagi, KF mendapat kekerasan baik fisik maupun psikis dari MW. Puncak penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 9 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB. Terduga pelaku memborgol korban mulai pukul 23.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB pada Senin (10/11/2025).
Namun jalan keselamatan bagi KF dari cengkeraman MW terbuka setelah MW meminta uang kepada KF. Awalnya, MW meminta tebusan Rp10,5 juta kepada kepada KF supaya bebas dari penganiayaannya.
MW menyuruh KF menelpon sang pacar untuk mengirim uang tersebut. Namun Matius tidak mengindahkan permintaan MW. Desakan dengan kekerasan terus ditujukan kepada KF.
Dalam benak KF hanya sebuah kebebasan. Bebas dari kekerasan fisik yang dilakukan MW. KF pun indahkan permintaan MW untuk menghubungi pihak keluarga supaya mengirim uang tebusan senilai Rp7 juta.
Orangtua KF pun tidak terima dengan perlakuan tersebut. Perbuatan MW pun langsung diviralkan melalui semua platform media sosial. Tak menunggu lama, pihak kepolisian pun langsung merespon kasus tersebut.
Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Jakarta Barat langsung ke rumah MW. Tak berkutik, kepolisian langsung menggiring MW dan calon istrinya ke Polres untuk proses penyelidikan.
Sementara KF langsung membuat laporan polisi dengan nomor STTLP/1514/XI/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa 11/November/2025 Pukul 22.49 WIB.
MW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Jakarta Barat. Atas perbuatannya, MW disangkakan dengan Pasal 351 KUHP dan atau 335 KUHP dan atau 368 KUHP Tentang Penganiayaan dan atau Memaksa Orang Lain dengan Ancaman Kekerasan dan atau Pemerasan.
Sementara KF sudah berkumpul kembali bersama keluarganya di Wilayah Tangerang. Kini KF didampingi oleh Tim Hukum dari Organisasi Persatuan Timur Raya (Petir), Forum Pemuda FP NTT dan Timur Indonesia Bersatu (TIB) Jakarta Barat.

Mereka adalah Semar Dju, S.H, Yoksan Melkisedek Atamou, Paska Listowari, S.H, Nobertus Elu, S.H, Yesa Pandie, S.H, dan Marsel Aby, S.H.
Tim hukum pun mengucapkan terima kasih kepada Polres Jakarta Barat lantaran sigap merespon kasus yang menimpa KF. Dan, memohon dukungan semua pihak sehingga kasus tersebut segera dibawa ke meja hijau.
“Kami meminta kepada semua pihak agar memberikan dukungan agar ada efek jerat kepada melaku sesuai dengan perbuatannya,” tegas Semar.


