BORONG – Kritikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) tidak bisa ditempuh melalui jalur pidana. Pasalnya, DPRD mempunyai hak imunitas yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Hal tersebut dikatakan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menanggapi polemik pernyataan Ketua DPRD Manggarai Timur, Salesius Medi dengan Sekretaris Dewan Tobias Suman.
Sejatinya kata Fickar, jawaban atas kritikan DPRD terhadap kinerja yang bobrok harus diselesaikan melalui mekanisme rapat. “Ya harus diselesaikan melalui mekanisme rapat,” ujar Fickar kepada Journalpost.id, Sabtu (31/5/2025).
Selanjutnya kata Fickar, bila ada pernyataan DPRD yang masuk ke ruang privasi harus ditangani majelis etik. Hal tersebut tidak bisa langsung diproses secara hukum pidana.
Apalagi kata Fickar, pernyataan DPRD tersebut terjadi saat RDP. Kecuali pernyataan dilontarkan di ruang terbuka atau diluar jam kedinasan.
“Jika masuk ke wilayah privasi harus ditangani oleh majelis etik. Tidak bisa langsung ke proses hukum pidana,” tegasnya.
Hal tersebut kata Fickar merujuk pada Pasal 224 dan 225 UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Namun pengecualiannya pada kasus korupsi.
Ketua DPRD Matim, Salesius Medi dilaporkan Sekwan DPRD Matim, Tobias Suman ke Polres Matim pada 7 Mei 2025. Medi dituding melakukan penghinaan, pengancaman dan tuduhan tanpa alasan hukum terhadap Tobias.
Diketahui, dalam Pasal 224 dan 225 telah diatur mengenai beberapa ruang lingkup dari hak imunitas yang dimiliki oleh DPR, MPR, DPD dan DPRD, antara lain:
Pertama. Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Kedua. Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.
Ketiga. Anggota DPR tidak dapat diganti antar waktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Meski memiliki hak imunitas, namun anggota DPR yang terjerat tindak pidana khusus seperti korupsi tetap akan ditindak. Oleh karena itu, anggota DPR hanya bisa menggunakan hak imunitas ketika sedang melaksanakan tugas dan kewenangannya.