BORONG – Status mantan narapidana kasus perjudian Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 5 Poco Ranaka, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Ngkahar menjadi perhatian serius Gubernur NTT, Melkiades Laka Lena.
Pria yang akrab disapa Melki tersebut memberi catatan khusus terhadap status Darius yang divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ruteng pada tahun 2015 silam.
“Noted (dicatat) (soal status mantan narapidana kasus perjudian itu-red),” ujar Melki kepada Journalpost.id, Senin (2/3/2026) malam.
Ketentuan pasal 5 huruf I Peraturan Menteri Pendidikan dasar dan menengah No. 7 Tahun 2025 menyebutkan bahwa calon kepala sekolah tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau tidak pernah menjadi terpidana.
Jika Darius mengacu pada peraturan menteri tersebut maka tidak memenuhi syarat menjadi kepala sekolah.
Diketahui, berdasarkan penelusuran media ini di SIPP Pengadilan Negeri (PN) Ruteng pada Senin (2/3/2026), kasus tersebut terdaftar dengan nomor 19/PID.B/2015/PN RTG. Dalam putusannya, pria yang akrab disapa Darius itu dihukum tiga bulan penjara. Putusannya dibacakan pada Senin (2/3/2015).
Namun putusan tersebut lebih ringan dari dakwaan Jaksa yaitu 6 bulan penjara. Dalam kasus tersebut, Darius terbukti melanggar Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Perjudian.


