JAKARTA – Pengacara dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Pemuda Cendana Wangi Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan empat pelaku penculikan seorang kepala bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Ilham Pradipta tidak terlibat pembunuhan terhadap korban.
Hal tersebut diutarakan oleh Dewan Pembina FP NTT Cendana Wangi Petrus Bala Pattyona menanggapi pernyataan seorang pengacara yang mengeklaim penasehat salah satu tersangka penculikan.
Pasalnya kata Petrus, para tersangka penculikan menyerahkan korban terhadap tersangka pembunuhan dalam keadaan hidup.
“Saat tersangka penculikan menyerahkan korban kepada tersangka pembunuhan yang lokasinya di Kemayoran dalam keadaan hidup,” tegas Petrus kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).
Selanjutnya kata Petrus, para pelaku penculikan pun tidak komunikasi lagi dengan tersangka pembunuhan soal keadaan korban usai menyelesaikan misi penculikan tersebut.
“Setelah menyerahkan pelaku dalam keadaan hidup ke tim fortuner dan berakhir di sekolah Asisi menerima upah pekerjaan. Setelah itu klien kita tidak mengetahui kabar sampai munculnya berita penemuan mayat,” jelasnya.
Atas kronologi tersebut kata Petrus, penyidik menerapkan pada 328 KUHP dan 333 KUHP terhadap para tersangka penculikan.
Divisi hukum DPP Forum Pemuda Cendana Wangi NTT telah menjadi penasehat hukum untuk tersangka EWB, AT dan JRS. Para pengacara tersebut antara lain Wilvridus Watu, S.H.,M.H, Honing Sanny, S.T, S.H., M.H, Petrus Bala Pattyona, S.H.,M.H, Masudin Ahmad, S.H, Paskalis A. Da Cunha, S.H, Emanuel Mikael Kota, S.H, M.H, Gregorius Upi, S.H, MH, Plasidus Asis Deornay, S.H dan Roy Marthen Leonard Mbau, S.H.
Selain itu Tobbyas Ndiwa, S.H, Yanri Arianta Tafuli, S.H, Norman Mbula, S.H, Florianus Djogo, S.H, Fridrik Makanlehi, S.H, ST., M.Sc, Onkar Manimabi, S.H, Tensi Siprianus Misa, S.H, Alexandros Meo, S.H dan Marselinus Pan, S.H
Kemudian Patrisius Riberu, S.H, Yusuf Hetmina, S.H, Dominikus Gusman, S.H, Yohanes Vianey Poa, S.H, Semar Dju, S.H, Martinus Panto, S.H dan Pelipus Benitius Daga, S.H.