RUTENG – Pengadilan Negeri (PN) Ruteng memastikan kasus perjudian yang melibatkan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 5 Poco Ranaka, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Ngkahar telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Putusan itu bisa dilihat di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).
Hal tersebut diutarakan Humas PN Ruteng, Rizal Choirul Romadhan kepada wartawan di lobi PN Ruteng, Jl. Komodo No. 30, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Rabu (4/3/2026).
“Kasus itu terakhir di SIPP itu sudah ada kekuatan hukum tetap. Sepengetahuan kami, di SIPP tidak ada upaya hukum yang diajukan. Keputusan itu tiga bulan (penjara-red),” ujar Rizal yang saat itu didampingi hakim lainnya.
Lanjut Rizal, kasus dengan nomor perkara 19/PID.B/2015/PN RTG itu tidak dilakukan upaya banding pasca putusan tingkat pertama. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai upaya hukum biasa, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa mempunyai kesempatan dan hak untuk mengajukan upaya banding.
“Upaya hukum itu dapat diajukan maksimal paling lama tujuh hari setelah putusan. Setalah tujuh hari, kedua belah pihak yaitu Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa tidak mengajukan keberatan maka itu dinyatakan secara hukum inkracht,” tegasnya.
Namun Rizal tidak mau menjelaskan substansi perkara perjudian tersebut secara detail. Sebab pihaknya telah terikat dengan kode etik profesi hakim. Tetapi Rizal mengarahkan supaya melihat langsung dalam SIPP. “Soal substansi, kita terbuka keputusannya seperti apa, silakan dibaca,” tegasnya.
Sebelumnya media ini melakukan penelusuran di SIPP PN Ruteng pada Senin (2/3/2026). Saat itu ditemukan, kasus Darius terdaftar dengan nomor 19/PID.B/2015/PN RTG. Dalam putusannya, Darius dihukum tiga bulan penjara. Putusannya dibacakan pada Senin (2/3/2015).
Namun putusan tersebut lebih ringan dari dakwaan Jaksa yaitu 6 bulan penjara. Dalam kasus tersebut, Darius terbukti melanggar Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama Tentang Perjudian.


