JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Pembubaran terdebut dilakukan lewat penerbitan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Sebagaimana huruf a dalam hal menimbang, disebutkan bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 1 dikutip Jumat (20/6/2025).
Sementara bunyi Pasal 2, menegaskan tentang mulai berlakunya Peraturan Presiden pada tanggal diundangkan.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar ini diundangkan di Jakarta pada 6 Mei 2025.
DPR Dukung
Anggota Komisi III DPR RI fraksi NasDem, Rudianto Lallo mendukung pembubaran Satgas tersebut. Hal tersebut bagian dari langkah untuk mengefisiensi tindakan. Pasalnya, sudah ada tiga institusi penegakan hukum yakni Polri, Kejaksaan dan KPK.
“Kalau kemudian sebelumnya dibentuk Satgas lalu kemudian ini dibubarkan, saya kira itu lebih bagus dalam rangka efektif dan efisien daripada menambah lagi, sudah ada tiga penegak hukum lalu menambah lagi Satgas-Satgas,” kata Rudianto kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta sebagai mana dikutip Jumat (20/6/2025).
Sejatinya kata Rudi, hal yang perlu diefektifkan adalah tiga institusi penegak hukum yang sudah ada. Bukan malah membuat Satgas. “Kalau ini efektif, saya kira tidak perlu lagi dibentuk Satgas-Satgas,” sambungnya.
“Tidak perlu lagi bentuk Satgas-Satgas itu menurut saya tidak efisien dan tidak efektif. Nanti sama-sama tumpang tindih, kalau tumpang tindih saling berharap, saling berharap tidak jalan kontrol pengawasan atau pemberantas pungli tadi,” tukasnya.
Sebelumnya Presiden ke-7 RI Joko Widodo membentuk Satgas Saber Pungli pada Oktober 2016 lalu. Pembentukan satgas ini diresmikan lewat Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Satgas Saber Pungli diyakini akan mampu memberantas praktik pungutan, baik di tingkat pusat maupun daerah, melalui partisipasi aktif masyarakat.
Satgas itu pertama kali dipimpin oleh Wiranto selaku Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada 2016 lalu.
“Namanya saber. Nama itu diambil presiden karena dia menghendaki pungli itu tidak boleh. Pungutan di luar aturan pasti merugikan rakyat,” kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu 12 Oktober 2016.