BORONG – Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 5 Poco Ranaka, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Ngkahar merupakan mantan narapidana kasus perjudian.
Berdasarkan penelusuran media ini di SIPP Pengadilan Negeri (PN) Ruteng pada Senin (2/3/2026), kasus tersebut terdaftar dengan nomor 19/PID.B/2015/PN RTG. Dalam putusannya, pria yang akrab disapa Darius itu dihukum tiga bulan penjara. Putusannya dibacakan pada Senin (2/3/2015).
Namun putusan tersebut lebih ringan dari dakwaan Jaksa yaitu 6 bulan penjara. Dalam kasus tersebut, Darius terbukti melanggar Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Perjudian.
Kini Darius diketahui tersangkut kasus dugaan penambangan galian C Ilegal. Tambang pasir tersebut terletak di kampung Mano, Kelurahan Mando Sawu, Kecamatan Lamba Leda Selatan. Persisnya di belakang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Mano.


