BORONG – Pembangunan sarana dan prasarana bioflok budidaya ikan lele dan ikan nila di Desa Satar Kampas, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur (Jatim) menyewa tanah pribadi Kepala Desa, Ajidin Ja’far.
Selain itu, pengadaan material batu bata untuk pembangunan rumah jaga diwajibkan membeli dengan Kepala Desa. Namun pembangunan sarana dan prasarana yang dianggarkan tahun 2025 tersebut telah mangkrak.
Proyek tidak berjalan lancar. Realisasi proyek yang dikerjakan tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB). Padahal pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) membuat RAB atas keputusan bersama dan disesuaikan dengan anggaran yang ada.
Bahkan operasional pengurus BUMDes yang mengerjakan proyek tersebut belum dibayar. Kepala Desa malah menyuruh pengurus BUMDes membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas proyek yang diduga mangkrak itu.
Selanjutnya dalam RAB, terlibat jelas rumah jaga wajib dibangun dua trap atau atap pelana. Namun hanya dibangun atap sandar atau skilion.

Berdasarkan keterangan pengurus BUMDes, pembangunan yang tidak sesuai RAB tersebut merupakan inisiatif Kepala Desa. Sebab anggaran BUMDes untuk pembangunan tersebut dikendalikan oleh Kades.
Atas persoalan ini pun, Polres Manggarai Timur (Matim) berjanji akan melakukan penyelidikan terhadap proyek mangkrak itu. “Biar saya coba suruh ana-anak lidik,” ujar Kasat Reskrim Polres Matim, Iptu Ahmad Zacky Shodri kepada Journalpost.id, Rabu (18/3/2026).


