JAKARTA – Semua produk yang mempunyai unsur hewani bakal wajib menggunakan label halal. Hal tersebut merupakan amanah Undang-Undang (UU) No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Pernyataan tersebut Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham dalam acara “Buka Puasa Bersama AMKI: Talkshow dan Santunan” di Harper Hotel, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (26/2/2026).
“Wajib halal. Sepanjang yang mempunyai unsur hewan wajib halal. Itu amanah Undang-Undang No. 33 Tahun 2014,” kata Aqil.
Dikatakan Aqil, penyelenggaraan JPH dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama.
“Warteg wajib sertifikasi halal. Rumah potong hewan wajib sertifikat halal. Minuman teh, jeruk nipis dan obat-obatan wajib halal,” katanya.
“Kosmetik dari bayi sampai nenek wajib sertifikat halal. Itu sudah wajib halal. Dari bangun tidur sampai tidur lagi kita pakai kosmetik,” tambahnya.
Lanjut Aqil, transformasi otoritas label halal dipegang BPJPH sejak tahun 2019. Saat dipegang Majelis Ulama Indonesia (MUI), sertifikasi halal bersifat voluntir.
“Saat di MUI sifatnya voluntar. Mau urus halal monggo. Tapi setelah UU No. 33 wajib. Wajibnya secara bertahap. Mulai 2021 sampai 2026 untuk barang kosmetik dan makanan,” tukasnya.


