BORONG – Pengawasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai terhadap pembangunan gedung SMP Negeri 6 Pocoranaka, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadi sorotan.
Pasalnya, material pembangunan sekolah tersebut diduga menggunakan material illegal. Pelaksanaan proyek tersebut pun bekerjasama dengan pihak Kejari.
Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Sekolah SMPN 6 Pocoranaka, Ferdi Jebarus kepada wartawan, Kamis (9/10/2025). “Kemarin kami ada pendampingan dari pihak Kejaksaan (Negeri) Manggarai. Karena proyek ini kerjasama dengan pihak Kejaksaan,” katanya.
Bahkan kata Ferdy, progres pembangunan sekolah tersebut wajib dilaporkan kepada pihak Kejaksaan setiap bulan. “Kami wajib persentase setiap sekolah sehingga untuk kegiatan kami ini, ada laporan setiap bulan ke Kejaksaan,” tambahnya.
Sementara pasir yang digunakan diambil dari galian C, Bondo. Namun penambangan pasir tersebut belum memiliki izin resmi. “Pasir yang kami ambil itu pasir dari Bondo walaupun tidak ada izinan resmi. Ini anggaran bukannya dari pusat langsung ke kami. Tetapi kami ada ketua tim fasilitator,” tegasnya.
Larangan penggunaan pasir illegal suatu dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam Pasal 158 dan Pasal 161 mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan ilegal serta pihak yang menampung atau menggunakan material dari tambang ilegal.
Ferdy menuturkan, proyek tersebut membangun 10 gedung dengan rincian renovasi empat ruang belajar, ruangan baru empat unit, toilet tiga unit, rumah dinas satu unit, laboratorium satu unit dan kantor sekolah satu unit.
Meskipun proyek tersebut berskala besar, pantauan di lokasi, para pekerja tidak memakai alat pelindung diri seperti helm, baju rompi dan sepatu. Bahkan campuran material masih menggunakan cara manual.
Dikatakan Ferdy, anggaran proyek tersebut berasal dari APBN tahun 2025 yang bersifat swakelola. Pagu anggarannya berjumlah Rp 4.506.000.000 dengan jangka waktu 150 hari kerja yang dikerjakan sejak 1 Agustus hingga 31 Desember 2025.


