JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang (UU).
Pengambilan keputusan tingkat II tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/11/2025).
Hal itu dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangannya dan persetujuannya terhadap RUU KUHAP yang telah rampung dibahas oleh Komisi III DPR RI.
“Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?,” tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani kepada seluruh anggota yang hadir.
“Setuju,” jawab para peserta. Dengan demikian, RUU KUHAP secara resmi menjadi UU.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa pengesahan KUHAP yang baru merupakan hal yang penting, mengingat KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun.


