JAKARTA – Partai Amanat Nasional (PAN) mengecam keras tindakan enam oknum anggota polisi yang melakukan pengeroyokan terhadap dua warga Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bekerja sebagai debt collector (DC) di Kalibata, Jakarta Selatan.
Hal tersebut diutarakan oleh anggota DPR RI Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) I, Ahmad Yohan yang akrab disapa AYO kepada wartawan, Minggu (14/12/2025).
Menurut Ayo, tindakan kekerasan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan, supremasi hukum, dan etika profesi aparat penegak hukum.
AYO menegaskan bahwa dalam negara hukum (rechtstaat), tidak ada satu pun warga negara, terlebih aparat negara yang dibenarkan menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.
Apa pun alasannya, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena mencederai prinsip due process of law, hak asasi manusia, serta rasa keadilan publik. “Kita semua adalah sesama anak bangsa. Kekerasan tidak boleh menjadi jalan keluar dalam menyelesaikan persoalan apa pun,” tegasnya.
Terkait peristiwa yang menewaskan Almarhum MET dan Almarhum YT, dua putra asal NTT, Ahmad Yohan menyatakan bahwa peristiwa tragis ini seharusnya tidak perlu terjadi apabila semua pihak menahan diri dan memilih jalur hukum.
Apabila terdapat dugaan kesalahan dari pihak korban, maka mekanisme hukumlah satu-satunya cara yang sah untuk menilai benar atau salah, bukan dengan kekerasan fisik yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.
Lebih lanjut, Ahmad Yohan menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Polda Metro Jaya yang telah menetapkan para pelaku sebagai tersangka dan menahannya.
Ia mengapresiasi komitmen Kepolisian yang tidak hanya memproses perkara ini melalui mekanisme etik internal, tetapi juga melalui proses pidana umum, agar tercipta efek jera dan menjadi pembelajaran serius bagi seluruh aparat penegak hukum di Indonesia.
Dari perspektif hukum positif, Ahmad Yohan juga menegaskan bahwa profesi jasa penagih (debt collector/mata elang) telah memiliki payung hukum yang jelas. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, jasa penagih dikategorikan sebagai Jasa Penagih Profesional yang sah, sepanjang memiliki legalitas, bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), dan mematuhi norma hukum yang berlaku.
“Selama mereka bekerja sesuai aturan dan tidak melanggar hukum, maka profesi tersebut wajib dihormati. Negara tidak boleh membiarkan kekerasan terjadi hanya karena stigma terhadap suatu profesi,” ujarnya. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, objektif, dan beradab, tanpa mengorbankan nyawa manusia.
Ahmad Yohan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa peristiwa Kalibata harus menjadi cermin dan pelajaran nasional, bahwa kekuasaan tanpa kendali hukum hanya akan melahirkan ketidakadilan. Supremasi hukum, penghormatan terhadap martabat manusia, dan profesionalisme aparat adalah fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap negara dan institusi penegak hukum.


