Odorikus Holang, S.Fil.,S.H.
Ketua Bidang Hukum Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Jakarta dan Ketua Tim Anti Korupsi Daerah (TAKD)
Polemik legitimasi batas usia pengangkatan menjadi Advokat terus menggelinding di antara para sarjana hukum. Sebab status advokat adalah profesi mulia. Eksistensi advokat pun diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Namun perdebatan tentang syarat batas atas untuk diangkat menjadi Advokat belum usai. Sebab hanya syarat bawah yang diatur. Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dimana syarat usia untuk dapat diangkat menjadi advokat adalah berusia sekurang-kurangnya 25 tahun. Akan tetapi UU ini tidak mengatur batas usia maksimal untuk menjadi advokat.
Cela hukum ini pun yang dimanfaatkan oleh para pensiunan yang berlatarbelakang ilmu hukum. Aji mumpung. Manfaatkan kesempatan. Sebut saja para pensiunan polisi, jaksa, hakim, BPN dan TNI.
Kehadiran para pensiunan ini menimbulkan konflik kepentingan dalam proses penegakkan hukum. Sebab relasi kuasa senior dan yunior masih melekat. Masih tersimpan kata “satu komando”.
Alhasil, Advokat muda yang belum memiliki relasi yang kuat akan mental. Hal ini melahirkan garis pembatas. Garis yang lahir dari hubungan mantan atasan dan bawahan. Lagi-lagi merusak eksistensi Advokat sebagai penegak hukum yang independen.
Calon Advokat yang lahir dari rahim “pensiunan” akan melihat hukum sebagai alat untuk mengisi kekosongan aktivitas. Padahal, profesi Advokat sangat mulia. Padahal, advokat adalah salah satu penegak hukum selain kepolisian dan kejaksaan.
Untuk itu diperlukan mengubah UU Advokat yang telah kedaluwarsa tersebut. Sebab perkembangan kehidupan sosial kemasyarakatan terus berubah. Umur 50 tahun adalah syarat batas atas menjadi Advokat. Umur tersebut sangat ideal. Batas tersebut masih wajar sebab peraturan usia pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) 55-60 tahun.
Advokat bukanlah profesi yang dipandang sebelah mata. Bukan profesi cadangan saat memasuki usia pensiun. Akibatnya, anak muda yang baru tumbuh dengan gelar yang sama, kalah bersaing di lapangan.
Saat ini pun sulit menemukan tokoh advokat yang terkenal seperti Adnan Buyung Nasution. Tak ada lagi patron yang wajib dihargai dan dihormati. Sebab dunia Advokat seperti taman kanak-kanak yang tidak steril dengan dunia luar.
Padahal profesi Advokat bukan tempat untuk mengusir sepi dan mengisi waktu luang. Profesi ini lahir secara profesional. Artinya wajib mengikuti tahapan secara profesional pula.


