JAKARTA – Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) mengumumkan lima orang warga negara Indonesia (WNI) diculik dalam misi Global Sumud Flotilla. Mereka diculik oleh tentara Israel saat sedang berlayar di laut lepas Mediterania menuju Gaza, Palestina.
Koordinator Media GPCI, Harfin Naqsyabandy, mengatakan per Senin, (18/5/2026) pukul 21.20 WIB, sejumlah kapal telah diintersep oleh tentara Israel.
Kelima WNI yang ditangkap Israel adalah aktivis Andi Angga di kapal Josef, jurnalis Republika Bambang Noroyono di kapal Bolarize, lalu 3 WNI di kapal Ozgurluk, yakni jurnalis TV Tempo Andre Prasetyo, jurnalis Republika Thoudy Badai, dan jurnalis iNews Heru Rahendro.
“Terkini 5 delegasi diculik, 4 (WNI) masih berlayar,” kata Harfin kepada wartawan di Kantor Dompet Dhuafa, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2026).
Empat WNI yang kapalnya masih berlayar ialah Asad Aras dan Hendro Prasetyo dengan kapal Kasri Sadabad. Kemudian Herman Budianto dan Ronggo Wirsanu berlayar di perairan Mediterania.
Atas hal ini, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengecam tindakan Israel yang mencegat kapal dan menangkap aktivis yang tergabung dalam misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla tersebut.
Kemlu mengaku terus berkomunikasi untuk memantau kondisi warga negara Indonesia (WNI) yang ikut dalam misi kemanusiaan itu.
“Kementerian Luar Negeri mengecam keras tindakan Militer Israel yang telah mencegat sejumlah kapal yang tergabung dalam rombongan misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 di sekitar perairan Siprus, Mediterania Timur,” kata juru bicara 1 Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, dalam keterangannya, Senin (18/5).
Kemlu saat ini juga masih menghubungi kapal yang membawa jurnalis Republika. Kemlu meminta Israel membebaskan kapal dan semua aktivis yang ikut dalam misi kemanusiaan itu. Kemlu mendesak agar bantuan sampai ke Palestina.
“Kementerian Luar Negeri RI mendesak Israel untuk segera melepaskan seluruh kapal dan awak misi kemanusiaan internasional yang ditahan, serta menjamin kelanjutan penyaluran bantuan kemanusiaan kepada rakyat Palestina sesuai hukum humaniter internasional,” jelasnya
Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi PKS, Sukamta turut mengecam tindakan tentara Israel tersebut. Dia pun meminta pemerintah Republik Indonesia (RI) mengambil langkah diplomatik yang lebih tegas.
“Saya mengecam ulah Israel ini. Saya mendukung pemerintah RI lebih tegas untuk mendesak DK PBB dan AS melobi Israel agar membebaskan para aktivis dan jurnalis Republika tersebut,” kata Sukamta dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Dia menilai tindakan Israel bertentangan dengan upaya internasional untuk meredam konflik di kawasan Timur Tengah, khususnya konflik dengan Palestina dan ketegangan bersama Iran.
Menurutnya, Israel seharusnya menghormati berbagai proses perdamaian yang tengah diupayakan oleh banyak pihak dan tidak melakukan langkah yang justru memperkeruh situasi.
“Israel memang memiliki track record yang buruk soal kepatuhan terhadap perjanjian dan hukum internasional. Tapi dengan adanya Board of Peace (BoP) yang diinisiasi Presiden Trump, seharusnya sikap Israel juga setidaknya sejalan dengan upaya BoP untuk mewujudkan perdamaian di Palestina,” ujarnya.
Sukamta menegaskan aktivitas jurnalistik dan misi kemanusiaan tetap mendapatkan perlindungan berdasarkan hukum internasional, termasuk dalam situasi perang dan konflik bersenjata. Dia mendesak Israel segera membebaskan para aktivis dan jurnalis.
“Instrumen hukum internasional yang ada sudah seharusnya sudah cukup untuk mendesak Israel membebaskan para aktivis dan jurnalis serta membuka blokade bantuan kemanusiaan,” jelasnya.
Senada juga disampaikan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin. Dia mendesak pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri bergerak cepat menyelamatkan sejumlah warga negara Indonesia yang dicegat dan ditangkap militer Israel itu.
Dia mengatakan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) harus segera mengaktifkan jalur diplomasi back channel serta memanfaatkan instrumen multilateral guna memastikan keselamatan seluruh WNI.
“Pemerintah harus bergerak cepat melalui jalur diplomasi bilateral maupun multilateral. Indonesia perlu menggalang dukungan di Dewan Keamanan PBB, serta meminta Komite Internasional Palang Merah (ICRC) melakukan intervensi langsung demi memastikan kondisi para WNI,” kata Hasanuddin di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, tindakan Angkatan Laut Israel terhadap kapal sipil pembawa bantuan kemanusiaan dan jurnalis di perairan internasional merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan navigasi internasional, sekaligus bentuk pengabaian terhadap Hukum Humaniter Internasional dan Konvensi Jenewa.
“Penangkapan terhadap relawan kemanusiaan dan jurnalis sipil di perairan internasional tidak dapat dibenarkan. Ini bukan hanya menyangkut keselamatan WNI, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap hukum internasional dan perlindungan terhadap misi kemanusiaan,” katanya.
Dia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi seluruh warga negaranya di luar negeri, termasuk mereka yang menjalankan misi kemanusiaan.


