JAKARTA – Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan mantan wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Neol pun divonis 4,5 tahun penjara. Semua terdakwa tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mengajukan banding.
Artinya, kasus tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebagaimana diatur dalam Pasal 286 Ayat 1 Undang-undang No. 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Adapun pada Kamis (14/6/2026) hakim menyatakan Noel bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker. Noel divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider pidana 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 3.435.000.000.
“Terima kasih, Yang Mulia. Saya anggap hukuman yang diberikan Majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi dengan ini saya terima, Yang Mulia,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Selain Noel ada sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus tersebut yakni Irvian Bobby Mahendro, divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 36,04 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Kemudian Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 35 juta subsider 1 tahun pidana kurungan.
Lalu Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 7.591.120.000 (7,59 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan.
Selanjutnya, Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 1.948.722.222 (1,94 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.
Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 828.500.000 (828,5 juta) subsider 1 tahun.
Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara
Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 1.350.000.000 (1,35 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.
Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 3.000.000.000 (3 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.
Temurila, pengusaha dari PT KEM, divonis 1,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Sedangkan Miki Mahfud, pengusaha dari PT KEM, divonis 1,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan.
KPK Terima
KPK tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis 4,5 tahun terhadap Noel dan terdakwa lainnya. Dengan demikian, Noel dan kawan-kawan resmi menyandang gelar terpidana. Sebab, seluruh putusan hakim diterima oleh JPU KPK.
“KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (14/6/2026).
KPK menilai bahwa pertimbangan majelis hakim dalam amar putusan seluruhnya sesuai dengan analisis yuridis dari jaksa penuntut umum (JPU). Putusan itu pun dihormati oleh KPK.
“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap persidangan,” lanjut Budi.
KPK menyebut putusan ini menandakan bahwa penanganan perkara yang dilakukan KPK sejak tahap penyidikan telah berjalan sesuai koridor hukum. Apalagi, tambah Budi, seluruh terdakwa juga tidak ada yang mengajukan upaya hukum banding.


