JAKARTA – Guru berinisial MFJ yang bekerja di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga absen tanpa pemberitahuan ke sekolah. MFJ diketahui bolos selama empat bulan alias 120 hari.
Guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) itu tidak masuk sekolah sejak bulan Januari hingga April tahun ajaran 2025/2026. MFJ hadir ke sekolah hanya mengikuti ujian akhir sekolah (UAS).
Kepala sekolah SMPN 4 Lamba Leda, Siprianus Berto membenarkan informasi tersebut. Kata Siprianus, MFJ beralasan tak masuk sekolah lantaran cuti istrinya melahirkan di salah satu rumah sakit swasta di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Namun kata Siprianus, alasan tersebut tidak bisa diterima pihak sekolah. Pasalnya, MFJ tidak membuat surat izin cuti. Bahkan tidak ada pemberitahuan secara lisan.
“Iya benar, dia tidak pernah datang ke sekolah. Selama ini tidak pernah buat surat Cuti untuk urus istrinya melahirkan. Saya juga tidak pernah mendapatkan pemberitahuan bahwa dia sedang urus Istrinya di Labuan Bajo,” ujar Siprianus kepada Journalpost.id, Selasa (16/6/2026).
Menurut Siprianus, pihaknya mendapat informasi keberadaan MFJ berada di Labuan Bajo dari para guru. “Saya mendapatkan informasi dari teman-teman bahwa sibuk urus melahirkan Isterinya di RS Siloam. Baru ada di sekolah dari tanggal 25 Mei sampai selesai ujian semester genap saja,” jelasnya.
Kata Siprianus, gelagat MFJ selalu absen ke sekolah sejak tahun 2021 silam. Kala itu kata Siprianus, pihaknya pernah melayangkan surat panggilan pertama. Namun MFJ tidak gubris.
Setelah vakum, MFJ kata Siprianus tiba-tiba datang ke sekolah dan menghadap dirinya sembari menangis. Saat itu pernah membuat surat pernyataan dan dibuat tembusan langsung ke dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Manggarai Timur.
“Selama ini, saya hanya melihat saja dan tegur langsung bahkan jenuh lagi buat surat panggilan orang yang sama terus. Padahal status PNS,” jelas Sipri dengan nada kesal.
Namun surat pernyataan tersebut hanya sebuah coretan hitam di atas putih yang tak mengingkat dirinya untuk menjalankan tugasnya sebagai ASN aktif. Sebab, MFJ kembali berulah dengan tidak datang ke sekolah sesuai aturan.
“Ternyata ulang lagi sehingga saya tidak buat lagi surat panggilan. Nanti dia sendiri yang tahu nanti, dia kira PNS ini seenaknya dia saja. Dia PNS itu sejak tahun 2020,” tegasnya.
Namun MFJ membantah semua pernyataan Siprianus. Kata MFJ, informasi yang disampaikan Siprianus semuanya tidak benar. “Terima kasih sudah bersedia melakukan konfirmasi di awal. Informasi tersebut tidak benar adanya,” kata MFJ kepada Journalpost, Selasa (16/6/2026).
Meskipun membantah pernyataan Siprianus, MFJ mengatakan, dirinya hanya menemani istrinya menjelang partus. “Ada anggota keluarga saya yang sakit (ginjal) dan harus dirawat di Siloam Labuan Bajo. Saya juga harus menemani masa-masa kehamilan istri saya saat usia kandungannya sudah memasuk periode bersalin, dan menemani istri pasca operasi sesar di Labuan Bajo,” katanya.
Dia pun mengaku tidak hadir selama periode Januari hingga Desember. “Apakah saya pernah tidak datang ke sekolah selama periode semester ini (Januari-Desember), maka saya akan jawab, Ya,” tegasnya.
“Dalam beberapa kesempatan, saya tidak hadir di sekolah, tetapi karena ada beberapa hal yang menjadi alasan. Beberapa di antaranya seperti yang sudah saya sampaikan tadi,” tambahnya.
Tak sedikit orangtua murid mengaku kesal dengan itikad MFJ yang selalu absen masuk sekolah. Orangtua murid meminta supaya persoalan ini ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Manggarai Timur.
Orangtua murid tak ingin anak-anak mereka terlantar tanpa menjalani kegiatan belajar mengajar (KBM). “Kalau tidak mau untuk mengajar silakan tanggalkan ASN itu, masih banyak yang lain yang membutuhkan, apalagi gaji kalian itu hasil dari pajak kami,” katanya.
“Tambahannya bahwa tolong di pecat ASN seperti ini, kami cek di internet bahwa, aturan ASN itu kalau satu Minggu saja tidak masuk sekolah itu bisa di pecat kalau tanpa ada pemberitahuan,” tambahnya.
Aturan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk sekolah atau tidak masuk kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah akan dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, pemotongan tunjangan hingga pemecatan tergantung pada akumulasi hari ketidakhadiran.
Rincian sanksi ketidakhadiran tanpa keterangan yang sah dalam satu tahun adalah sebagai berikut:
Pertama. Teguran Lisan. Akumulasi 3 hari Peraturan BKN No 6 Tahun 2022 Implementation of PP 94/2021.
Kedua. Teguran Tertulis. Akumulasi 4 hingga 6 hari Peraturan BKN No 6 Tahun 2022 Implementation of PP 94/2021.
Ketiga. Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis. Akumulasi 7 hingga 10 hari Peraturan BKN No 6 Tahun 2022 Implementasi dari PP 94/2021.


