JAKARTA – Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tahap dua dan dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). Dua tersangka tersebut adalah Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memastikan, pemberkasan kasus tudingan ijazah palsu tersebut sudah diproses sesuai hukum acara pidana sebagai diatur dalam KUHAP.
“Jadi proses hukum ini kami ulangi, kami sampaikan tidak berjalan sendiri. Ini sudah melalui rangkaian mulai proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, sampai dengan upaya paksa, dan adanya putusan kejaksaan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. Hari ini kita tahapduakan,” kata Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026).
Sementara Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin juga menegaskan seluruh tahapan, termasuk penangkapan dan penahanan dilakukan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Semua prosedur hukum yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentunya menjadi pedoman kami di dalam melaksanakan proses penyidikan terhadap perkara dimaksud,” terangnya.
“Jadi, kami pastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” tukasnya.


