JAKARTA – Kasus Kekerasan terhadap perempuan kembali terjadi. Kali ini korbannya berinisial YTR (29). Korban disekap dan dianiaya sang pacar bernama Taufik Hidayat di sebuah kontrakan berlangsung selama tiga tahun.
Kini korban tak berdaya dan hanya bisa terbaring lemah di rumah sakit. Wajah hancur. Tak bisa melihat dan bibir menjadi sumbing. Padahal, wajah asli korban sangat ayu.
Korban yang menghilang selama tiga tahun membuat keluarga terus mencari. Namun, kini korban sudah ditenukan, namun tak lagi seperti dulu. Kisah tragis meskipun tak meregang nyawa. Pihak keluarga pun memilih jalur hukum dengan melapor ke pihak kepolisian Jawa Barat atas kasus yang menimpa korban.
Gayung bersambut. Sejumlah pihak merespon positif bahkan Gubernur Jawa Barat sampai menggelar sayembara untuk bersama-sama menangkap terduga pelaku.
Berkat dukungan masyarakat, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat pun langsung menangkap Taufik Hidayat di Kabupaten Bandung pada Selasa (23/6/2026).
Kapolda Jawa Barat, Rudi Setiawan memastikan, terduga pelaku telah ditempatkan di ruang tahanan khusus yang dilengkapi kamera pengawas atau CCTV.
“Kemudian kita lakukan penahanan di sel khusus yang sudah dipasang CCTV dan berada sendiri dalam pengawasan kami semua,” kata Rudi di Bandung, Selasa (23/6/2026).
Penempatan di sel khusus ini kata Rudi bertujuan untuk memastikan tersangka berada dalam pengawasan penuh petugas serta menghindari potensi gangguan selama proses hukum berlangsung.
Penyekapan dan penganiayaan sadis ini dilakukan di rumah kos yang berada di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Kasus ini membuat publik geger terutama di semua platform media sosial.
Penyekapan ini terungkap saat keluarga menerima informasi melalui WhatsApp dari seseorang mengenai keberadaan YTR. Dalam pesan singkat itu, YTR disebutkan berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
“Setelah itu, pelapor mendatangi RSHS dan diketahui bahwa korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki, dan luka ringan di bagian tangan,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan.
Pihak keluarga sebelumnya tidak mengetahui keberadaan korban. Korban dianggap menghilang oleh keluarganya selama kurang lebih tiga tahun. Perempuan 29 tahun itu mengalami luka berat seperti tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, hingga tidak bisa berjalan.
“Baru dibersihkan luka-luka yang infeksi di bagian kepala dan wajah, soalnya di kepalanya masih ada cairan nanah,” kata kakak kandung YTR, Melanie.
Catatan Komnas Perempuan
Sepanjang 2025, catatan Komnas Perempuan terhimpun 376.529 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP). Angka tersebut meningkat sebesar 14,07% dibandingkan jumlah kasus pada tahun sebelumnya.
Data ini bersumber dari pengaduan ke Komnas Perempuan, pelaporan lembaga mitra dan kementerian/lembaga, data penuntutan Kejaksaan Agung, serta data putusan pengadilan dari Badan Peradilan Agama (BADILAG) dan Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara.
Dari Kuesioner yang disebarkan 51,87% diterima kembali Komnas Perempuan dengan kontribusi 97 lembaga dalam data CATAHU 2025. Ranah personal masih mendominasi dengan 337.961 kasus atau 89,76% dari total kasus. Ranah publik mencatat 17.252 kasus, dan ranah negara 2.707 kasus.
Data ini menunjukkan bahwa rumah, relasi perkawinan, dan relasi intim masih menjadi ruang paling rentan bagi perempuan. Kekerasan tidak hanya berlangsung di ruang publik, tetapi kuat berakar dalam relasi domestik yang kerap tertutup dan sulit terdeteksi.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengapresiasi kerja cepat Polda Jawa Barat dalam menangkap pelaku. Tindakan cepat ini menunjukkan komitmen kuat Polda Jabar dalam menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat.
“Sekaligus membuktikan bahwa negara hadir dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi tindak kekerasan terhadap perempuan,” tegas Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Bagi Habiburokhman, perbuatan keji yang dilakukan Taufik Hidayat sangat mengusik rasa kemanusiaan. Dia pun meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat.
“Kita harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada baik KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur-unsur tersebut,” tegasnya.
Menurut Habiburokhman, hukuman maksimal dan berlapis bagi Taufik Hidayat ini bukan hanya demi keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga sebagai peringatan keras sekaligus efek jera yang nyata bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan keji serupa.
“Komisi III DPR RI akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga tuntas di pengadilan,” tukasnya.
Sementara Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Afifah Fitriyani Oceanto menegaskan, penangkapan terhadap pelaku merupakan perkembangan penting dalam proses penegakan hukum. Namun, perhatian publik dan aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada keberhasilan penangkapan pelaku semata.
Afifah menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pengingat bahwa fokus utama dalam penanganan kasus kekerasan adalah korban dan pemulihan hak-haknya.
“Penangkapan pelaku merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum. Namun, dalam kasus kekerasan, terutama yang melibatkan penyekapan dan kekerasan dalam relasi personal, perhatian tidak boleh berhenti pada tertangkapnya pelaku. Fokus utama harus tetap pada korban dan bagaimana negara memastikan pemulihan hak-haknya,” ujar Afifah dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6).
Menurut Afifah, pemberitaan dan perhatian publik sering kali terpusat pada identitas pelaku, proses pengejaran, maupun ancaman hukuman yang akan dijatuhkan. Padahal, korban masih harus menghadapi berbagai dampak yang dapat berlangsung jauh lebih lama, mulai dari luka fisik, trauma psikologis, hilangnya rasa aman, hingga dampak sosial dan ekonomi.
“Sering kali kita mengukur keberhasilan penanganan kasus dari tertangkapnya pelaku. Padahal bagi korban, perjuangan yang sesungguhnya justru dimulai setelah kasus terungkap. Korban membutuhkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan untuk dapat kembali menjalani kehidupannya secara aman dan bermartabat,” jelasnya.
Afifah menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah memberikan jaminan yang jelas mengenai hak korban. Pasal 1 angka 16 UU TPKS menyebutkan bahwa hak korban adalah hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan yang didapatkan, digunakan, dan dinikmati oleh korban. Selain itu, Pasal 66 ayat (1) UU TPKS menegaskan bahwa korban berhak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan sejak terjadinya tindak pidana.
“Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk hadir sejak awal. Perlindungan terhadap korban tidak boleh menunggu proses peradilan selesai atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Lebih lanjut, Afifah menjelaskan bahwa Pasal 1 angka 19 UU TPKS mendefinisikan pemulihan sebagai segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, spiritual, dan sosial korban. Oleh karena itu, pemulihan harus dipahami sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum.
“Korban harus mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan sosial yang memadai. Pemulihan bukan sekadar mengobati luka fisik, tetapi juga memastikan korban dapat kembali memperoleh rasa aman dan melanjutkan kehidupannya tanpa bayang-bayang kekerasan yang dialaminya,” katanya.
Selain itu, Afifah mengingatkan bahwa korban juga memiliki hak atas restitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU TPKS. Restitusi dapat berupa ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan, penderitaan yang dialami korban, biaya perawatan medis dan psikologis, maupun kerugian lain yang timbul akibat tindak pidana.
“Pemenuhan hak restitusi harus menjadi bagian dari pengawalan kasus. Korban tidak seharusnya menanggung sendiri seluruh konsekuensi yang muncul akibat tindak pidana yang dialaminya,” ujarnya.
Afifah juga menekankan pentingnya memastikan korban tidak mengalami reviktimisasi selama proses hukum berlangsung. Pasal 22 UU TPKS mengatur bahwa penyidik, penuntut umum, dan hakim wajib melakukan pemeriksaan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, dan martabat korban, tanpa intimidasi, tanpa menyalahkan korban, serta tanpa pertanyaan yang dapat menimbulkan trauma baru.
“Jangan sampai korban kembali menjadi korban dalam sistem peradilan. Proses pemeriksaan harus dilakukan secara sensitif dan berperspektif korban. Aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa korban diperlakukan dengan hormat dan mendapatkan rasa aman selama proses hukum berlangsung,” tegasnya.
Afifah mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan kasus ini untuk memastikan bahwa hak-hak korban benar-benar terpenuhi sesuai amanat UU TPKS. Pengawalan terhadap kasus ini penting agar perhatian publik tidak hanya berpusat pada pelaku dan proses hukum yang dijalaninya, tetapi juga pada pemulihan korban yang merupakan tujuan utama perlindungan hukum.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa tujuan akhir sistem peradilan dalam perkara kekerasan bukan hanya menghukum pelaku. Keadilan juga harus diukur dari kemampuan negara memastikan korban memperoleh perlindungan, pemulihan, dan kesempatan untuk kembali menjalani kehidupannya secara aman dan bermartabat,” tutupnya.


