JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini menyasar Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandin (SAF) pada Rabu (1/7/2026).
Bupati Langkat sebelumnya, Terbit Perangin Angin juga kena OTT KPK. SAF menggantikannya sebagai Plt sebelum terpilih menjadi Bupati.
Selain SAF, KPK juga mengamankan Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) selaku pihak swasta yang juga tim sukses SAF dan beberapa pihak lainnya. Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, OTT tersebut berawal dari adanya komunikasi antara SAF dengan YQB pada Rabu (1/7) yang lalu. Saat itu, pukul 21.00 WIB, mereka hendak bertemu usai acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia atau APKASI.
“Namun demikian, sekitar pukul 11 malam Zulkifli (sopir Syah Afandin) menghubungi YQB untuk meminta SAF balik arah, nah ini sudah terlanjur kembali dari acara, namun itu disebabkan SAF mengetahui Tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat. Jadi rupanya kedatangan tim sudah dimonitor oleh SAF,” kata Achmad saat konferensi pers di KPK, Jumat (3/7/2026).
Kemudian, pada hari kamis (2/7), Yaqub kembali dihubungi Syah Afandin lewat orang dekatnya Syahrial. Dalam komunikasi itu, Syah Afandin meminta agar Yaqub memberikan uang Rp100 juta terkait suap proyek lewat Syahrial.
“Disampaikan SYH (Syahrial) bahwa situasi sedang memanas, sehingga kesepakatan pemberian uang Rp 100 juta tersebut diminta oleh SAF untuk diserahkan melalui SYH,” katanya.
Kemudian, Yaqub dan Syahrial pun melakukan serah terima uang tersebut keesokan harinya. Keduanya sepakat bertemu di Medan.
“Bahwa kemudian, sekitar pukul 8 pagi, YQB dan SYH bertemu di sebuah kafe di Medan untuk serah terima uang Rp 100 juta yang disepakati untuk SAF,” ujarnya.
Achmad mengatakan tim KPK lalu menghalau Syahrial yang tengah dalam perjalana menuju ke Kota Binjai usai menerima uang Rp 100 juta Syah Afandin. KPK lalu menemukan uang itu di dalam mobil.
“Selanjutnya, saat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai, artinya penyerahan serah terima uang yang Rp 100 juta sudah dilakukan, tim KPK di lapangan kemudian berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi di mobil yang ditumpangi SYH,” jelasnya.
Selain suap proyek, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Syah senilai Rp 3,5 miliar. Penerimaan itu terkait mutasi hingga pengadaan seragam sekolah.
“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar,” tukasnya.
Ketua Tim Anti Korupsi Daerah (TAKD), Odorikus Holang menilai, persoalan korupsi di Indonesia sudah menjadi budaya. Para pejabat baik di pusat maupun di daerah melihat persoalan tersebut sesuatu yang normal.
“Korupsi itu sudah membudaya di kalangan elit. Hal yang normal. Tak ada ketakutan moral. Tindakan represif dengan menangkap para kepala daerah tidak menjadi efek jera. Mungkin disebut apes saja,” ujar Holang saat dihubungi, Sabtu (4/7/2026).
Saatnya kata Holang, revisi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) khususnya Pasal 2 Ayat 2 terkait hukuman mati.
“Revisi lagi UU Tipikor khususnya pasal hukuman mati. Karena pasal tersebut hanya fokus dimana negara dalam keadaan bahaya, bencana alam, krisis moneter dan pengulangan tindak pidana,” jelasnya.
Seyogyanya kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Pamulang ini berlaku juga untuk kasus suap proyek. Sebab lahan korupsi para politikus seputar proyek pengadaan barang dan jasa serta pembangunan infrastruktur.
“Hukum harus mengikuti perkembangan masyarakat. Hukum harus melihat situasi dan kondisi. Artinya hukum harus progresif. Sebab kepentingan masyarakat adalah segalanya. Pembangunan berkelanjutan tanpa korupsi yang paling penting,” tukasnya.
————————–
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


