JAKARTA – Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali memasuki babak baru. Kali ini, Kejaksaan Agung menetapkan seorang anggota Polri aktif berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen), Lalu Muhammad Iwan (LMI), sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
Nama LMI bukan sosok asing di lingkungan BGN. Hingga Maret 2025, ia menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas. Kini, ia mengemban tugas sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
“Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu Saudara LMI,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Dalam penyidikan, LMI diduga berperan mengatur pengadaan food tray atau nampan makan yang akan dipasarkan kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penyidik menduga, ia meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan sebagai sarana penjualan food tray kepada para calon mitra.
“Penyidik menemukan bahwa pada tahun 2025 Saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan sebagai sarana menjual food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang telah ditentukan oleh tersangka,” ujar Syarief.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menduga harga penjualan telah dirancang sedemikian rupa sehingga terdapat bagian keuntungan yang diperuntukkan bagi LMI. Keuntungan itu diduga menjadi salah satu syarat agar calon mitra mendapatkan persetujuan untuk bergabung dalam program MBG.
Atas dugaan tersebut, LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung menahan LMI di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari. “LMI telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan,” tutup Syarief.
Kejaksaan Agung memastikan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain. Sesuai asas praduga tak bersalah, status tersangka bukan merupakan putusan bersalah dan seluruh dugaan tersebut masih akan diuji dalam proses persidangan. ***AAG
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


