Jakarta– Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2019–2022.
Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang dipimpin Hakim Ketua bersama hakim anggota Sunoto, Mardiantos, Andi Saputra, dan Eryusmas.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah saat membacakan putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Namun, majelis hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Selain pidana penjara, majelis hakim menghukum Nadiem untuk membayar uang pengganti Rp809.597.125.000. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa.
“Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujarnya.
Dalam pertimbangannya, hal yang memberangkatkan majelis hakim menilai tindakan Nadiem bertentangan dengan upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Hakim menyebut, sebagai seorang menteri, terdakwa seharusnya menjadi teladan, namun justru menyalahgunakan kewenangannya.
Majelis juga menilai, perbuatan tersebut dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi peserta didik di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta sebelumnya dikenal memiliki kontribusi dalam inovasi di bidang pendidikan dan teknologi.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Nadiem dihukum penjara selama 18 tahun denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Selain itu, Nadiem diminta jaksa untuk membayar m uang pengganti Rp809,5 miliar. Lalu, pengembalian harta senilai Rp4,87 triliun yang menurut jaksa tidak sebanding dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Menanggapi putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan menempuh upaya hukum banding. Menurutnya, putusan majelis hakim tidak mencerminkan keadilan.
“Saya segera lakukan naik banding. Mohon doanya, mohon dukungan, mohon suara dan keberanian Anda,” ujar Nadiem kepada awak media usai persidangan.
Dengan langkah banding tersebut, proses hukum terhadap mantan Mendikbudristek itu masih akan berlanjut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi yakni Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. ***AAG


