JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerima uang sebesar AS$271.500. Rincian anggaran tesebut dibacakan JPU dalam sidang bacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Dalam surat dakwaan setebal 181 halaman, peran Yaqut baru disebut di halaman 23, yaitu terkait penerimaan uang. “Adapun fee percepatan yang diserahkan oleh Ridwan Kurniawan kepada Rizky Fisa Abadi kemudian dibagikan dengan rincian pembagian fee sebagai berikut: Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sebesar AS$271.500,” ujar penuntut umum membacakan dakwaan.
Selain Yaqut, ada sejumlah pihak yang disebut menerima fee percepatan itu, termasuk di antaranya Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan BPIH Ditjen Haji dan Umrah; Abdul Muhyi selaku Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus; serta Ridwan Kurniawan selaku staf Kasi Pendaftaran Kemenag. Masing-masing menerima sebesar AS$181 ribu dan AS$90.500 yang dibagikan ke lingkungan Kementerian Agama.
Fee percepatan yang dimaksud berasal dari para jemaah haji yang ingin naik haji tanpa mengantre, ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan, dan biaya tambahan itulah yang disebut sebagai fee percepatan. Dalam perkara ini, fee percepatan itu dikenakan pada jemaah yang mendaftar haji pada tahun 2023 dan bisa berangkat langsung pada tahun yang sama.
Peran Yaqut yang signifikan baru diuraikan pada halaman 24 surat dakwaan. Mulai dari pemerintah Arab Saudi memberikan kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah bagi Indonesia, lalu ada RDP dengan DPR RI yang memutuskan dari kuota tambahan itu, 92 persen (yaitu 18.400) untuk jemaah haji reguler dan 8 persen (atau 1.600) untuk haji khusus.
Namun pada kenyataannya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, yang merupakan Staf Khusus Menteri Agama, menyatakan jika Yaqut memberi arahan kuota tambahan itu menjadi 50 persen untuk reguler (atau 10 ribu jemaah) dan 50 persen untuk haji khusus (atau 10 ribu jemaah). Ini berbeda dengan yang dikatakan Yaqut ketika rapat bersama DPR.
“Selanjutnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex melalui percakapan WhatsApp dengan Hilman Latief (Dirjen Haji Kemenag) menyampaikan bahwa kuota tambahan sebanyak 20 ribu memerlukan skema pembagian khusus, dan kemudian dijawab oleh Hilman Latief bahwa hal itu juga sudah disampaikan oleh Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dan harus melakukan simulasi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler,” ujar penuntut umum dalam dakwaannya.
Pada Desember 2023 di ruangannya, Yaqut bersama dengan Gus Alex menyampaikan kepada Direktur Bina Haji Khusus, Nur Arifin, bahwa kuota tambahan 20 ribu jemaah dibagi sama rata, yaitu masing-masing 10 ribu jemaah. Namun Nur Arifin menolak permintaan tersebut karena tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengharuskan pembagian kuota sebanyak 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.
Penuntut juga menyatakan bahwa untuk merealisasikan permintaan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Yaqut menggelar rapat secara daring dengan pejabat eselon I dan II Kemenag. Ia menyampaikan bahwa pembagian kuota haji tambahan dibagi sama rata, yaitu masing-masing 10 ribu jemaah untuk reguler dan haji khusus.
Yaqut juga mencoba melobi pemerintah Arab Saudi dalam sebuah pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah, Dr. Taufik Bin Fauzan Ar-Rabiah. Ia meminta penetapan pemerintah Arab Saudi dari 20 ribu kuota tambahan, 50 persen ditujukan untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
“Padahal kewenangan penuh pembagian kuota haji tersebut ada pada Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama,” terang penuntut umum.
Untuk merealisasikan hal tersebut, Yaqut menandatangani Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 yang membagi kuota tambahan haji reguler dan haji khusus secara sama rata, yaitu masing-masing 10 ribu jemaah.


