JAKARTA – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua orang terduga teroris berinisial ZA (47) dan MZ (40) dalam sebuah operasi penegakan hukum di Banda Aceh, Selasa (5/8/2025) sekira pukul 09.00 WIB. Keduanya aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di wilayah Aceh.
MZ merupakan ASN di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh. Kemudian, ZA bertugas di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh.
Tak hanya di Aceh, Densus 88 Antiteror Polri juga melakukan penangkapan terduga teroris di Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah. Penangkapan ini sudah dilakukan pada 17-18 Juli 2025.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan penangkapan pertama dilakukan kepada tersangka UB di Kalimantan Timur pada 17 Juli 2025. Dalam kasus ini, dia tergabung dalam struktur organisasi sebagai ketua dan pernah mengikuti pelatihan fisik.
“Di hari yang sama juga dilakukan penindakan kepada LA di Sulawesi Tengah. Dia merupakan anggota kelompok terror yang rutin mengikuti pertemuan dan pembinaan internal kelompok,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Rabu (6/8/2025).
Trunoyudo mengatakan masih pada hari yang sama, juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka MI di Depok, Jawa Barat. Dia berperan sebagai anggota kelompok teror yang rutin mengikuti pertemuan internal.
“Lalu, keesokan harinya adalah penegakan hukum di Kabupaten Bogor atas nama tersangka YK dengan peran kepala bidang dalam struktur kelompok teror. Tersangka juga mengikuti kegiatan pertemuan organisasi,” jelasnya.
Kemudian dilakukan pengembangan hingga menangkap ASN berinisial MZ (40) dan ZA alias SA (47). Mereka ditangkap di Aceh, Selasa (5/8/2025). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
MZ ditangkap di salah satu warung kopi daerah Banda Aceh. Sedangkan, ZA ditangkap di sebuah showroom mobil di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh.
Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama Kamaruddin Amin membenarkan ada ASN Kemenag yang ditangkap anggota Densus 88 karena diduga terlibat dalam terorisme. ASN tersebut merupakan Pegawai Negeri Sipil pada Kanwil Kemenag Aceh.
“Saya sudah menerima laporan dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh terkait adanya ASN dengan inisial MZ yang ditangkap Densus 88 karena diduga terlibat dalam gerakan terorisme. Saya juga sudah membaca surat pemberitahuan penangkapan dari Densus 88 yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag provinsi Aceh,” terang Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
“Kita hormati langkah Densus 88 menangkap ASN yang diduga terlibat terorisme, tentu dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” katanya.
Saat ini, lanjut Kamaruddin, pihaknya menunggu keterangan resmi dari Densus 88 terkait dugaan keterlibatan ASN Kemenag dalam gerakan terorisme. Kemenag juga akan kooperatif jika pihak Densus 88 dalam proses penegakkan hukum membutuhkan keterangan dari Kementerian Agama.
“Kementerian Agama adalah leading sector penguatan moderasi beragama. Tentu keterlibatan ASN Kemenag dalam gerakan terorisme tidak bisa kita tolerir. Kita akan berikan sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
“Ke depan, kita akan semakin perkuat upaya mencegah keterlibatan ASN dalam gerakan terorisme. Penguatan moderasi beragama menjadi kunci sekaligus juga internalisasi kurikulum cinta,” sambungnya.
“Kepada seluruh ASN Kemenag, saya minta untuk terus tingkatkan semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap NKRI. Di sini kita lahir dan bertumbuh. Menjadi kewajiban kita untuk menjaganya hingga akhir hayat,” tukasnya.