JAKARTA – Draf Peraturan Presiden tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Mengatasi Terorisme, sebagai tindak lanjut atas penetapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme beredar luas di tengah masyarakat.
Namun Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, menegaskan draf perpres yang ada saat ini bukanlah versi final. Dia meminta publik untuk tidak langsung menghakimi.
“Jadi, marilah kita belajar sesuatu itu jangan selalu nanti kalau begini bagaimana, nanti kalau begini bagaimana. Tidak ketemu nanti inti masalahnya,” kata Prasetyo di hadapan para wartawan di Istana Negara, Kamis (08/01/2026) lalu.
Pelibatan TNI dalam memberantas terorisme menuai pro dan kontra. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menilai, pelibatan TNI dalam menanggulangi terorisme melanggar prinsip supremasi sipil dan criminal justice system.
Menurut Hendardi, UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada Pasal 1 angka 1 menempatkan terorisme sebagai tindak pidana. Politik dan kebijakan negara meletakkan penanganan terorisme dalam kerangka hukum pidana (criminal justice system) dan supremasi sipil, dengan kepolisian sebagai aparat penegak hukum dan mekanisme peradilan umum sebagai sarana pemidanaannya.
“Sampai detik ini TNI tidak tunduk kepada sistem peradilan umum sehingga dalam konteks ini terjadi kekacauan sistemik dalam memastikan akuntabilitas TNI jika terjadi kekerasan dan pelanggaran HAM dalam penanganan terorisme,” ujar Hendardi kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Hendardi pun menyoroti Pasal Pasal 2 ayat (2) dalam draft tersebut. Dalam pasal itu menegaskan bahwa TNI memiliki fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan dalam penanggulangan terorisme. Bahkan, pada Pasal 3 dalam rancangan peraturan yang sama dijabarkan bahwa fungsi penangkalan tersebut dilaksanakan TNI melalui 4 kegiatan dan/atau operasi, yakni intelijen, teritorial, informasi, dan lainnya.
“Istilah penangkalan tidak dikenal dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Tampak jelas bahwa penanggulangan terorisme dengan aturan tersebut akan melembagakan pendekatan militeristik yang mengakibatkan kekacauan hukum pemberantasan tindak pidana terorisme,” tegasnya.
Sementara frasa “operasi lainnya” dalam draft beleid tersebut kata Hendardi sangat plastis, bersifat sangat karet dan multitafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan, mengancam kebebasan sipil dan melemahkan demokrasi.
Hendardi menegaskan, ketentuan yang membuka ruang pelibatan TNI jika eskalasi aksi terorisme berada di luar kapasitas aparat penegak hukum (beyond capacity) untuk menanganinya mengandung persoalan serius.
“Eskalasi terorisme seperti apa yang secara objektif memungkinkan pelibatan TNI? Tidak ada penjelasan spesifik. Tidak adanya penjelasan mengenai kondisi objektif yang dimaksudkan akan melahirkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) yang potensial melanggar hak-hak konstitusional warga negara,” tegasnya.
Hendardi menambahkan, dalam kerangka demokrasi dan negara hukum yang menjunjung supremsi sipil, TNI seharusnya dioptimalkan pada fungsi pertahanan untuk menjaga kedaulatan negara.
“Pelibatan TNI merupakan pilihan terakhir (last resort) dalam situasi khusus (situasi darurat) yang mengancam kedaulatan negara, bukan hanya dalam persoalan pemberantasan terorisme namun dalam sejumlah tindak pidana lain yang mengancam integritas teritorial dan yurisdiksi negara,” tukasnya.
Enam BAB
Diketahui, salinan draf perpres ihwal keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme Indonesia terdiri dari enam BAB. Namun belum memuat nomor dan tahun publikasi.
Isi dari draf perpres ini sendiri mencakup pembahasan beberapa aspek yang dipecah ke enam bab kunci. Di bab pertama, draf perpres mendefinisikan apa itu “terorisme” dan “aksi terorisme.”
Secara garis besar, yang dimaksud “terorisme,” merujuk draf ini, adalah “perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan serta menimbulkan suasana teror secara meluas.”
“Yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional,” jelas draf itu.
“Dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.”
Lalu untuk “aksi terorisme” menitikberatkan pada “tindakan, kegiatan, atau rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pelaku teror internasional atau jaringan terorisme internasional dan/atau yang bekerja sama dengan pelaku teror dalam negeri atau pelaku teror dalam negeri yang berekskalasi tinggi.”
“Sehingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa,” demikian keterangan yang termaktub di draf.
Lanjut ke bab dua, draf perpres menerangkan tentang ruang lingkup tugas TNI dalam permasalahan terorisme, yakni “penangkalan.” Metode penangkalan ditempuh melalui serangkaian tahapan: dari operasi intelijen, teritorial, hingga informasi.
Operasi intelijen kurang lebih bersandar pada aksi “penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan,” menurut draf.
Kemudian operasi teritorial dilaksanakan dengan “pembinaan ketahanan wilayah, bantuan kemanusiaan dan sosial, serta komunikasi sosial.”
Tak luput, operasi informasi, di draf perpres TNI, ditujukan guna mengumpulkan sekaligus analisa “informasi, komunikasi publik, dokumentasi, dan sistem informasi.”
Selanjutnya ke bab tiga, draf perpres masih membahas bentuk penugasan TNI, yakni “penindakan.” Pengertian penindakan yaitu pengerahan “kekuatan TNI” berdasarkan “perintah presiden.”
Di bagian ini pula dirinci ruang lingkup tindak terorisme yang dapat melibatkan militer, seperti aksi terorisme kepada presiden dan wakil presiden; warga negara Indonesia maupun perwakilan pemerintah di luar negeri; sampai objek vital nasional yang bersifat strategis.
Implementasi penindakan, sebut draf perpres, “berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme, kepolisian, serta kementerian atau lembaga terkait.”
Bab empat mengatur perihal “pemulihan.” Dalam “pemulihan,” TNI bergerak di bawah koordinasi badan yang mengurusi terorisme.
Di bab lima dan enam, draf perpres menetapkan soal ketentuan “kerja sama dalam mengatasi aksi terorisme” serta “pendanaan.”
Untuk yang pertama, TNI bisa bekerja sama dengan lembaga pemerintah, negara lain, serta organisasi internasional. Anggaran operasional dalam merealisasikan kerja-kerja ini, yang kedua (pendanaan), bersumber dari APBN.


