JAKARTA – Mantan Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI Inosentius Samsul menjadi satu-satunya calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Hakim MK Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun.
Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kepada wartawan pada Rabu (20/8/2025). Kata Sahroni, Inosentius akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI pada hari ini.
“Iya benar, nanti jam 10.00 WIB dan hanya Inosentius,” kata Sahroni.
Sahroni berharap kepada Inosentius supaya profesional dalam menjaga amanah tersebut jika lolos fit and proper test.
“Integritas yang utama sih dan tentunya yang bersangkutan harus profesional menjadi hakim ke depan lebih baik dari sebelumnya,” jelasnya.
Inosentius sendiri juga membenarkan akan mengikuti rangkaian fit and proper test tersebut. “Mohon doa restunya,” kata Inosensius singkat kepada Journalpost.id.
Untuk diketahui, ketentuan batas usia hakim konstitusi diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Pasal itu menyatakan, hakim konstitusi bisa diberhentikan karena berusia 70 tahun atau pensiun.
Di sisi lain, Pasal 6 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012 mewajibkan MK mengirimkan pemberitahuan ke DPR paling lama enam bulan sebelum anggotanya memasuki usia pensiun.
Adapun hakim MK saat ini adalah Suhartoyo berusia 65 tahun, Anwar Usman 68 tahun, Arief Hidayat 69 tahun, Saldi Isra 56 tahun, Enny Nurbaningsih berusia 63 tahun, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh 60 tahun, Guntur Hamzah 60 tahun, Ridwan Mansyur 65 tahun, dan Arsul Sani 61 tahun.
Siapa Inosentius?
Inosentius Samsul merupakan lulusan Sarjana Hukum Universitas Gadjah Mada pada 1989, Magister Hukum Universitas Tarumanegara pada 1997, dan Doktor Hukum Universitas Indonesia pada 2003.
Tak hanya itu, ia juga tercatat sebagai salah satu dosen di beberapa perguruan tinggi, salah satunya Universitas Indonesia. Adapun jabatan terakhir yang diduduki oleh Inosentius Samsul adalah Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI.