BORONG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Manggarai Timur (Matim) telah memanggil seorang guru SMP Negeri 4 Lamba Leda yang berinisial MFJ.
Panggilan klarifikasi tersebut menyusul MFJ diketahui bolos selama empat bulan alias 120 hari tanpa menjalankan kegiatan belajar mengajar (KBM).
Hal tersebut diutarakan Sekretaris BKD Matim, Longginus Rohos kepada media ini, Rabu (1/7/2026). “Kami sudah panggil dan giliran berikutnya panggil kepala sekolah bersama dengan Dinas PK,” kata Longginus.
Dalam klarifikasi kata Longginus, pihaknya menanyakan soal jabatannya sebagai operator sekolah dan bendahara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selanjutnya kata Longginus, pihaknya menanyakan soal absen kehadiran dan alasan bolos.
“Kami telah meminta konfirmasi dari beliau dan ada beberapa catatan yaitu selama mengajar beliau dipercaya juga untuk menjadi operator sekaligus Bendahara Bos. Ada hari yang dia tidak hadir disekolah hanya ijin lisan dengan kepala sekolah dan bulan April kemarin, dia tidak hadir karena mendampingi istri yang operasi sesar di rumah sakit,” katanya.
Namun kata Longginus, guru tersebut telah berjanji dan komitmen untuk menjalankan tugasnya ke depan. “Informasi kehadiran atau tidak, di sekolah tetap kami cross cek dengan kepala sekolah,” jelasnya.
Longginus menuturkan, pihaknya akan mendalami kasus tersebut untuk menentukan hukuman terhadap guru yang bolos 120 itu. Sejauh ini kata Longginus masuk kategori pelanggaran disiplin.
“Tahapannya kita tetap jalan. Kita tetap panggil kepala sekolah, Klarifikasi sedikit, Operator dana BOS atau operator lainya di sekolah. Tetap kita minta konfirmasi Kepsek. Untuk bendaharanya mungkin tidak,” katanya.
Namun klarifikasi MFJ dibantah oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Lamba Leda, Siprianus Berto. Terutama soal jabatannya sebagai Bendahara dan Operator.
“Dia sudah lama diganti. Sekarang dia hanya bendahara Arkas saja bukan bendahara dana BOS dan operator,” kata Siprianus kepada media ini.
Pernyataan Siprianus pun dibenarkan oleh Bendahara dana BOS, Fabianus Efrid. Pasalnya, Efrid mengemban jabatan Bendahara sejak bulan Januari 2025. Meskipun Efrid mengaku MFJ pernah mengisi posisi yang dijalankannya saat ini.
“Saya menjabat bendahara juga selalu ada waktu untuk mengajar. Dulu dia pernah menjabat sebagai bendahara dana bos tapi dia sudah diganti lagi,” demikian Efrid.
—————————-
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


