JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing kembali mencuat meskipun tidak pernah dibahas secara eksplisit oleh pembentuk undang-undang dalam penyusunan Program Legislasi Nasional.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai urgensi pembahasan regulasi tersebut, terlebih karena sejumlah substansinya dinilai telah diatur dalam regulasi lain yang berlaku.
Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemerintah akan tetap mengkaji RUU tersebut karena dipandang penting untuk menghadapi ancaman propaganda asing.
Menanggapi hal tersebut, Felia Primaresti, Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), menilai bahwa dalam konteks geopolitik global dan meningkatnya operasi informasi lintas negara, kekhawatiran pemerintah tidak sepenuhnya keliru.
“Namun, pendekatan kebijakan yang terlalu menekankan aspek keamanan berisiko menggeser fokus dari perlindungan publik menuju kontrol negara atas ruang informasi,” ujarnya.
Selain itu, Felia menegaskan pentingnya perumusan definisi disinformasi dan propaganda asing yang jelas agar tidak berujung pada perluasan kewenangan negara dalam mengatur, membatasi, maupun mengawasi ekspresi warga negara, serta tidak menimbulkan tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada.
“Ketahanan informasi sejati justru bergantung pada ekosistem informasi yang sehat: jurnalisme yang kredibel, platform yang transparan, serta mendorong partisipasi publik yang konstruktif dan sehat, di mana masyarakat memiliki kapasitas literasi digital dan berpikir kritis,” jelas Felia.
Lebih lanjut, Felia menambahkan bahwa kebijakan penanggulangan disinformasi seharusnya tidak hanya menjawab persoalan siapa yang mengendalikan informasi.
“Kebijakan ini juga harus diarahkan pada bagaimana negara memperkuat daya tahan masyarakat terhadap informasi yang menyesatkan dan memastikan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel terkait informasi, termasuk dalam hal perlindungan data pribadi, keterbukaan informasi publik, dan lainnya,” pungkasnya.


