JAKARTA – Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Indonesia terus meningkat. Secara materiil, TTPU diatur dalam Pasal 607 hingga 608 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) No. 1 Tahun 2023. Tindak pidana prostitusi bisa dijerat TPPU.
Dalam Pasal 607 Ayat 1 huruf a menjelaskan bahwa setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII.
Sementara pada huruf b menjelaskan bahwa menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, perun-tukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI.
Sedangkan pada huruf c menjelaskan babwa menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI.
Selanjutnya Pasal 607 Ayat 2 menerangkan tentang Hasil Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana seperti korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang perasuransian, kepabeanan, cukai dan perdagangan orang.
Selain itu tindak pidana perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan dan perikanan dan tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara empat tahun atau lebih.
“Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan tindak pidana pencucian uang,” demikian bunyi ayat 3 Pasal 607.
Sementara Pasal 608 menjelaskan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 607 Ayat 1 huruf c tidak berlaku bagi pihak pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Khusus untuk pidana denda berdasarkan kategori diatur dalam pasal 79. Untuk TPPU masuk dalam denda kategori VII dan VI. Kategori VII berjumlah Rp5 miliar dan Kategori VI Rp2 miliar.
TPPU Korupsi
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkap total angka kerugian negara akibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang 2025 mencapai ratusan triliun.
Hal demikian dikatakan Burhanuddin saat hadir dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1).
Burhanuddin melanjutkan total kasus korupsi dan TPPU yang diterima Kejagung pada 2025 sebanyak 4.748 laporan.


