JAKARTA – Sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Oswaldus Lalu Gona alias Owen telah memasuki agenda pemeriksaan terhadap terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) pada Senin (7/9/2026) kemarin.
Perkara dengan nomor 653/Pid.B/2026/PN JKT.BRT itu agenda selanjutnya pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan digelar pada Senin (14/9/2026) mendatang.
Hal tersebut diutarakan oleh Kuasa Hukum orang tua korban, Wilvridus Watu, S.H., M.H. kepada wartawan, Selasa (8/9/2026). Pria yang akrab disapa Willi itu mengatakan, pihannya saat ini mendampingi keluarga korban dan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Menurut Willi, keluarga Almarhumah Sabina Veronika Bupu alias Asri hanya mau mencari keadilan di ruang pengadilan. “Bagi kami, keluarga Asri tidak menginginkan balas dendam, tetapi keadilan yang tegas,” tegas Willi.
Dikatakan Willi, Asri telah pergi dan tidak mungkin kembali. Namun, kebenaran harus tetap dicari. Hak keluarga harus tetap diperjuangkan dan keadilan harus tetap ditegakkan.
“Asri adalah seorang anak rantau yang datang ke Jakarta dengan harapan dapat bekerja, membantu keluarga dan membangun masa depan,” katanya.
Willi menuturkan, terdakwa dan Asri bertemu di Jakarta. Keduanya sama-sama berasal dari Kabupaten Ngada. Tujuannya keduanya merantau untuk mencari kehidupan yang lebih baik.
“Keduanya kemudian menjalin hubungan sebagai pasangan dan tinggal bersama di sebuah kamar kos di Jakarta Barat. Dari hubungan tersebut, Asri kemudian mengandung anak dari Terdakwa,” bebernya.
Gegara Pin ATM
Kehidupan keluarga keduanya kandas di tengah jalan setelah terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban. Kasus tersebut bermula pada 20 Maret 2026.
“Berdasarkan keterangan yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa yang bekerja sebagai satpam memberikan kartu ATM miliknya kepada Asri untuk mengecek apakah gajinya telah masuk,” jelasnya.
Saat melakukan pengecekan kata Willi, Asri beberapa kali salah memasukkan PIN hingga kartu ATM tersebut terblokir. Persoalan yang pada awalnya hanya berkaitan dengan kartu ATM kemudian berubah menjadi perselisihan.
“Terdakwa mengambil sebilah pisau dan menikam leher Asri sampai pisau tersebut tertancap dan tidak dapat segera dicabut. Setelah Asri terjatuh, Terdakwa kemudian menginjak bagian perut Asri beberapa kali, meskipun mengetahui bahwa Asri sedang mengandung anaknya,” katanya.
Dalam keadaan terluka kata Willi, Asri menangis dan meminta pertolongan dari dalam kamar. Namun, berdasarkan keterangan yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa justru mengunci pintu kamar kos tersebut dan meninggalkan Asri seorang diri di dalam kamar.
“Kemudian membawa kunci tersebut dan membuangnya ke sebuah kali,” bebernya.
Dijelaskan Willi, mendengar teriakan dan tangisan Asri, para penghuni kos berusaha memberikan pertolongan, tetapi tidak dapat masuk karena pintu dalam keadaan terkunci. Hingga akhirnya, pemilik kos datang membawa kunci cadangan dan membuka pintu kos tersebut.
Setelah itu kata Willi, Asri segera dibawa ke Rumah Sakit Cengkareng untuk mendapatkan perawatan. Dalam masa perawatan tersebut, Asri mengalami keguguran dan anak yang dikandungnya kemudian dimakamkan oleh keluarga.
Kondisi Asri pun selanjutnya semakin memburuk hingga pada 26 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, Asri meninggal dunia. Jenazah Asri kemudian dibawa pulang oleh keluarga ke kampung halaman di Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.
“Karena anak yang dikandungnya telah lebih dahulu dimakamkan, keluarga harus kembali mengambil dan membawa jenazah tersebut untuk disatukan bersama Asri sebelum keduanya dimakamkan,” jelasnya.
“Bagi keluarga, perjalanan tersebut menjadi duka yang sangat dalam karena harus membawa pulang seorang anak sekaligus menghadapi kehilangan cucu yang bahkan belum sempat dilahirkan,” tambahnya.
Dalam kasus ini kata Willi, Owen didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan biasa dan/atau Pasal 468 ayat (2), tentang Penganiayaan berat menyebabkan matinya orang atau Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami menghormati sepenuhnya proses persidangan dan kewenangan Majelis Hakim untuk menilai seluruh keterangan, alat bukti, serta fakta yang terungkap sebelum menjatuhkan putusan,” tegasnya.
Lanjut Willi, pihaknya juga berharap Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan. Apabila Terdakwa terbukti bersalah, menjatuhkan hukuman yang berat dan setimpal dengan perbuatan yang terbukti secara hukum.
“Asri dan anak yang dikandungnya telah pergi dan tidak akan kembali lagi. Karena itu, kami akan terus mendampingi keluarga dan memperjuangkan hak serta keadilan bagi keduanya melalui fakta, bukti, dan hukum,” harapnya.
“Kami juga memohon doa dari semua pihak agar proses hukum ini berjalan dengan baik dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta penghiburan dari Tuhan Yang Maha Kuasa,” tukasnya.


