JAKARTA-Dorongan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang kembali menguat dinilai tidak boleh sekadar menjadi ajang kompromi politik antarpartai. Revisi regulasi tersebut justru perlu diarahkan sebagai momentum untuk mendorong reformasi partai politik dan memperbaiki kualitas demokrasi.
Research Associate The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Arfianto Purbolaksono, mengingatkan bahwa proses revisi UU Pemilu selama ini kerap berada dalam tarik-menarik kepentingan politik.
“Revisi UU Pemilu tidak pernah berada dalam ruang hampa. Ia selalu menjadi arena kontestasi kepentingan partai politik yang memiliki posisi dominan dalam legislasi,” ujar Arfianto dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).
Menurut dia, kondisi tersebut membuka ruang terjadinya “policy capture”, yakni situasi ketika kebijakan publik lebih mencerminkan kepentingan kelompok tertentu dibandingkan kepentingan masyarakat luas.
Akibatnya, substansi revisi UU Pemilu berpotensi menyimpang dari tujuan awalnya untuk memperkuat sistem demokrasi.
Arfianto menjelaskan, sejumlah isu krusial seperti sistem pemilu, ambang batas parlemen, besaran daerah pemilihan, hingga desain keserentakan pemilu kerap diputuskan berdasarkan kalkulasi elektoral partai.
“Pilihan kebijakan sering kali bukan didasarkan pada kebutuhan objektif sistem demokrasi, tetapi pada siapa yang diuntungkan dan dirugikan dalam kompetisi politik,” kata dia.
Di sisi lain, ia menilai kebutuhan revisi UU Pemilu tetap mendesak, terutama jika melihat evaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Kompleksitas desain pemilu serentak dinilai telah menciptakan beban kerja yang berat bagi penyelenggara dan berdampak pada kualitas pelaksanaan pemilu.
Namun, Arfianto menegaskan bahwa perbaikan teknis saja tidak cukup. Revisi UU Pemilu harus dimanfaatkan sebagai instrumen untuk mendorong perubahan yang lebih mendasar, khususnya dalam tubuh partai politik.
“UU Pemilu dapat menjadi pintu masuk reformasi partai, terutama melalui pengaturan pada tahapan pendaftaran, pencalonan, hingga pendanaan kampanye,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya mendorong sistem rekrutmen politik yang lebih terbuka, transparan, dan berbasis meritokrasi. Menurut dia, praktik rekrutmen yang masih didominasi oleh kedekatan personal dan kepentingan jangka pendek menjadi salah satu akar persoalan dalam politik Indonesia.
Selain itu, penguatan transparansi dan akuntabilitas pendanaan kampanye juga dinilai krusial untuk mengurangi praktik politik transaksional.
Lebih lanjut, Arfianto mendorong agar proses revisi UU Pemilu dilakukan secara lebih inklusif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti akademisi, penyelenggara pemilu, dan masyarakat sipil.
“Keterlibatan aktor non-partai penting untuk menjadi penyeimbang dominasi kepentingan politik dalam proses legislasi,” kata dia.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pembahasan revisi UU Pemilu agar publik dapat mengawasi dan menilai posisi masing-masing partai terhadap isu-isu strategis.
Dengan demikian, revisi UU Pemilu tidak hanya menghasilkan kompromi politik, tetapi benar-benar mencerminkan kebutuhan penguatan demokrasi.
“Momentum revisi UU Pemilu ini menjadi krusial. Jika dikelola dengan baik, ia bisa menjadi pintu masuk reformasi politik. Namun jika tidak, revisi hanya akan mengulang pola lama tanpa perubahan berarti,” ujar Arfianto.


