TANGERANG SELATAN– Fenomena perundungan atau bullying yang masih marak terjadi di lingkungan pendidikan mendorong mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) bertema “Analisis Fenomena Bullying: Penyebab, Dampak, dan Solusi” di SMK Sasmita Jaya 1 Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Kegiatan yang berlangsung pada 13 Mei 2026 itu bertujuan meningkatkan pemahaman siswa mengenai bahaya bullying, faktor penyebabnya, dampak yang ditimbulkan, serta langkah-langkah pencegahan dan penanganannya.
Ketua pelaksana kegiatan, Alfen, mengatakan bahwa edukasi mengenai bullying perlu dilakukan secara berkelanjutan mengingat kasus perundungan masih sering ditemukan di lingkungan sekolah.
“Bullying bukan hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga dapat terjadi melalui ucapan, pengucilan sosial, hingga media digital atau cyberbullying. Dampaknya bisa sangat serius terhadap kesehatan mental dan perkembangan siswa,” ujar Alfen dalam sambutannya.
Kegiatan ini diikuti oleh siswa dan siswi SMK Sasmita Jaya 1 Pamulang. Materi yang diberikan mencakup pengertian bullying, bentuk-bentuk bullying, faktor penyebab, dampak terhadap korban dan pelaku, hingga mekanisme penyelesaian hukum berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Menurut tim pemateri, salah satu faktor yang mendorong terjadinya bullying adalah pengaruh lingkungan pertemanan, kurangnya pengawasan orang tua, serta penggunaan media sosial yang tidak bijak. Selain itu, rendahnya pemahaman mengenai dampak perundungan membuat perilaku tersebut sering dianggap sebagai candaan biasa.
Kepala SMK Sasmita Jaya 1 Pamulang, Suprihatin, menyambut baik kegiatan tersebut. Ia menilai edukasi anti-bullying penting untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif bagi proses belajar mengajar.
“Kami berharap siswa semakin memahami pentingnya saling menghormati dan menghargai perbedaan. Sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi seluruh peserta didik,” katanya.
Selama pelaksanaan kegiatan, peserta tidak hanya menerima materi, tetapi juga mengikuti diskusi interaktif, sesi tanya jawab, simulasi kasus, serta kuis yang bertujuan mengukur pemahaman mereka terhadap materi yang telah disampaikan.
Dalam pemaparannya, tim PKM menjelaskan bahwa bullying dapat berdampak pada penurunan rasa percaya diri, kecemasan, stres, depresi, hingga menurunnya prestasi akademik korban. Sementara bagi pelaku, perilaku tersebut berpotensi membentuk karakter agresif dan kurang empati terhadap orang lain.
Selain membahas dampak sosial dan psikologis, peserta juga diberikan pemahaman mengenai aspek hukum. Tindakan bullying yang mengandung unsur kekerasan atau dilakukan melalui media elektronik dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa Universitas Pamulang berharap dapat meningkatkan kesadaran siswa untuk menjadi bagian dari gerakan sekolah anti-bullying serta berani melaporkan setiap tindakan perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama dan penyerahan plakat dari Universitas Pamulang kepada pihak SMK Sasmita Jaya 1 Pamulang sebagai simbol kerja sama dalam mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang sehat, aman, dan bebas dari bullying.


