Laurens Ikinia
Peneliti Institute of Pacific Studies; Dosen Hubungan Internasional UKI, Jakarta
Dalam sebuah rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri baru-baru ini, suara kritis mengguncang ruang rapat. Mereka bukan sekadar politisi biasa, melainkan para pengambil kebijakan yang sehari-hari bergelut dengan rumusan undang-undang dan angka-angka anggaran.
Namun, kali ini nada bicara mereka berbeda. Bukan basa-basi birokrasi, melainkan semacam alarm yang berbunyi nyaring: ada yang salah besar dengan pengelolaan otonomi khusus (Otsus) di Aceh dan Papua setelah dua dekade berjalan.
Salah satu anggota dewan membuka diskusi dengan pernyataan yang hampir tabu untuk diucapkan di ruang resmi. Baginya, dana otonomi khusus sama sekali bukan bentuk belas kasihan dari pusat kepada daerah.
Ia menegaskan bahwa undang-undang Otsus adalah mekanisme negara membayar utang sejarah kepada rakyat Aceh dan Papua. Ini bukan amal, melainkan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi demi menjaga utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bayangkan, ucapnya, jika dua wilayah itu lepas. Betapa rentannya Indonesia dari sisi geopolitik dan geostrategis. Aceh di ujung barat, Papua di timur, sama-sama berbatasan langsung dengan negara lain.
Kekhususan yang diberikan bukan semata-mata karena masa lalu konflik, tetapi karena keinginan untuk menyetarakan kedua daerah itu dengan wilayah lain di Indonesia. Sayangnya, mimpi kesetaraan itu masih jauh dari kenyataan.
Para anggota Komisi II DPR RI dengan lantang mengkritik ketiadaan rencana induk yang jelas. Dalam dua puluh tahun ke depan, jika undang-undang otonomi Aceh dan Papua benar-benar dijalankan dengan sungguh-sungguh, seharusnya kita sudah bisa menghitung berapa kilometer jalan yang dibangun, berapa sekolah yang meningkat kualitasnya, berapa banyak guru, dokter, dan puskesmas yang tersedia. Itu semua adalah parameter sederhana untuk mengukur apakah negara benar-benar hadir atau sekadar lewat.
Salah Siapa? Pusat atau Daerah?
Yang menarik, kritik tidak hanya tertuju pada pemerintah pusat. Dengan terus terang, para legislator mengakui bahwa kelakuan elit daerah di Aceh dan Papua juga tidak kalah buruk, terutama dalam mengelola uang negara.
Praktik korupsi, inefisiensi, dan gaya hidup mewah para pejabat lokal kerap menjadi pemandangan biasa. Namun, menurut mereka, semua itu bisa terjadi karena sejak awal tidak ada visi bersama yang utuh antara pusat dan daerah.
Kegagalan merumuskan visi bersama berakibat pada ketiadaan keadilan distributif, keadilan esensial, dan keadilan anggaran. Contoh nyata: APBD sebuah kabupaten atau kota di Jawa bisa lebih besar daripada APBD satu provinsi penuh di Papua. Ini adalah ironi yang memalukan, mengingat Papua dan Aceh menyimpan kekayaan alam luar biasa, mulai dari migas, kayu, hingga tanah subur.
Para politisi Senayan mengingatkan agar semua rancangan pembangunan berangkat dari kebutuhan, bukan dari ketersediaan anggaran. Selama ini, pendekatan yang umum dilakukan adalah melihat berapa uang yang ada, lalu menyusun teknis kegiatan.
Akibatnya, tujuan pembangunan tidak pernah tercapai secara optimal. Sebaliknya, jika negara memiliki rencana jelas tentang bagaimana Papua dan Aceh ingin dibangun, maka keadilan akan tercipta dan integritas wilayah pun terjaga.
Ladang Sawit dan Satu Bungkus Indomie
Salah satu potret memilukan yang diangkat adalah fenomena perkebunan swasta di Papua. Saat ini sudah ada sekitar 236.000 hektar kebun sawit dan komoditas lain yang dikuasai korporasi. Para wakil rakyat memprediksi, dalam satu atau dua tahun ke depan, luas itu akan menggerogoti wilayah Papua bagaikan fenomena Kalimantan yang kehilangan hutannya. Pertanyaan besarnya: di mana posisi orang asli Papua dalam arus ekspansi ekonomi ini?
Salah satu contoh yang diangkat adalah situasi di Merauke, Papua Selatan, dan daerah pegunungan. Jika tidak dikelola dengan hati-hati, daerah-daerah itu akan terus menjadi sumbu konflik. Budaya lokal yang diabaikan, masyarakat adat yang tersisih-semuanya berpotensi meledak kapan saja.
Lebih menyayat hati, para pembuat undang-undang mengaku sering melihat video di media sosial tentang orang tua dan anak-anak Papua yang berjalan jauh hanya untuk menukar sayur, ikan, atau ayam dengan makanan instan. Keadaan seperti ini, menurut mereka, adalah bentuk kejahatan struktural yang tak boleh dibiarkan.
Mereka juga menyoroti rencana besar perkebunan sawit di Papua. Jika tidak dirancang dengan adil, dipastikan lebih dari 95 persen tenaga kerja akan didatangkan dari Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi. Orang asli Papua hanya akan menjadi penonton di tanahnya sendiri. Ini pola lama yang terus berulang, sama seperti yang terjadi di Kalimantan selama ini.
Kritik tajam juga dilontarkan terhadap kurangnya koordinasi antarkementerian. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), kementerian teknis, dan badan pengelola perbatasan-semua terkesan berjalan sendiri-sendiri. Padahal Aceh dan Papua sama-sama wilayah perbatasan yang membutuhkan pendekatan terintegrasi.
Para anggota dewan mendorong Menteri Dalam Negeri untuk menjadi katalis kolaborasi, mengajak Menteri SDM, Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, dan lainnya duduk bersama. Jika kolaborasi ini berhasil, Presiden dan Wakil Presiden dipastikan akan tersenyum, karena itu artinya ada kemauan politik yang serius untuk memajukan daerah timur dan barat.
Tak ketinggalan, soal pengawasan dan pengembangan kapasitas daerah juga menjadi sorotan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) di keenam provinsi di Tanah Papua sangat memprihatinkan. Bahkan raksasa tambang seperti Freeport hanya menyumbang sekitar 500 miliar rupiah ke kas daerah.
Pendidikan Pangkal Segalanya
Salah satu legislator menegaskan bahwa tanpa pendidikan yang kuat, sistematis, dan berkelanjutan, mustahil ada daerah yang maju. Kegagalan orang asli Papua dalam rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan semata-mata karena mereka tidak mampu, melainkan karena sistem yang tidak berpihak. Dengan nada terus terang, ia mengaku malas berkunjung ke Papua karena setiap kali bertemu warga yang datang ke Jakarta, yang terdengar hanya jeritan dan tangisan.
Ia mendesak agar pemerintah mendekati persoalan Aceh dan Papua secara integral, tidak parsial. Setiap rupiah yang dikucurkan, baik dari dana Otsus, dana alokasi umum (DAU), maupun dana alokasi khusus (DAK), harus benar-benar dirasakan manfaatnya untuk kemajuan daerah. Pembinaan juga diperlukan agar masyarakat lebih kreatif dan tidak memperlakukan uang negara seperti uang pribadi yang bisa ditarik kapan saja dari bank. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bangsa ini sederhana: jika dua wilayah kaya raya ini tidak juga maju, maka seluruh bangsa ini boleh dikatakan masih gagal.
Tiga Kata Kunci yang Terlupakan
Para pembuat undang-undang itu menyederhanakan tujuan otonomi khusus Papua menjadi tiga kata kunci: memperkokoh NKRI, afirmasi terhadap orang asli Papua, dan pemberdayaan. Dua puluh tahun Otsus sudah berjalan, namun tiga hal itu belum tercapai secara memuaskan. Di atas kertas, dokumen perencanaan tampak bagus, tapi realitas di lapangan jauh panggang dari api.
Jika tiga tujuan itu gagal diwujudkan, maka negara bisa dinyatakan gagal menjalankan otonomi khusus. Kekhawatiran terbesarnya adalah jangan sampai migran yang membuat Papua maju, sementara orang asli tetap terpinggirkan. Para anggota dewan itu mengingatkan bahwa Otsus tidak diberikan cuma-cuma. Ada pertumpahan darah dan tuntutan kemerdekaan di belakangnya. Papua sempat—dan masih—ingin memisahkan diri dari pelukan Ibu Pertiwi; sebagai kompromi, negara memberikan otonomi khusus. Karena itu, memahami sejarah ini penting agar kebijakan tidak hanya mengandalkan kecerdasan intelektual, tetapi juga hati nurani.
Birokrasi Berbelit dan Kepentingan Politik
Salah satu contoh kegagalan yang diangkat adalah pendirian Komite Eksekutif yang dinilai bertentangan dengan semangat Otsus. Salah satu politisi Senayan mengaku sebagai penggagas awal Badan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua. Ide awalnya baik: agar setiap presiden tidak perlu membuat instruksi presiden baru setiap kali berganti, cukup undang-undang yang mengatur badan permanen. Badan itu juga harus diisi oleh orang asli Papua yang benar-benar tokoh masyarakat, bukan orang titipan.
Namun, yang terjadi kemudian terkesan justru kebablasan. Komite Eksekutif yang terbentuk malah menjadi penampungan bagi calon DPR yang gagal atau mantan calon gubernur yang tidak jadi. Padahal syaratnya tegas: tidak boleh berafiliasi dengan partai politik. Tujuannya agar tidak ada pertarungan kepentingan. Mereka yang tidak punya jalur, tidak punya tempat, bahkan yang berbeda pendapat sekalipun, seharusnya dibina di sana, bukan dijadikan musuh negara. Selama masih mengaku Warga Negara Indonesia, negara wajib membina dan mendidik.
Para anggota dewan juga mengkritik mekanisme pengangkatan anggota dewan perwakilan di kabupaten dan kota. Kebijakan itu awalnya dibuat karena kekhawatiran partai lokal akan didanai oleh marga-marga kaya dan menghabiskan uang Otsus. Namun, kini banyak mantan calon legislatif yang gagal justru masuk melalui jalur pengangkatan. Ini evaluasi serius yang harus dilakukan secara jujur. Jika tidak, dari satu presiden berganti ke presiden lain, tidak akan mengubah apa-apa.
Akankah Ada Perubahan?
Dari sisi ekonomi, kementerian daerah masih nihil. Padahal afirmasi ekonomi seharusnya menjadi perhatian utama. Politik boleh bagus, tapi kalau rakyat lapar, semua akan sia-sia. Kemudian, soal afirmasi kepegawaian, terutama di Papua Selatan, di mana jumlah orang asli semakin sedikit. Maka orang asli Papua di wilayah selatan Tanah Papua perlu dipeluk, perlu dipegang tangannya dan diangkat bersama. Jika nasib mereka diserahkan begitu saja, tidak akan pernah ada perubahan.
Pertanyaannya kini, akankah seruan ini berbuah kebijakan nyata, atau hanya akan menjadi satu lagi catatan kaki dalam panjangnya sejarah pengabaian terhadap Aceh dan Papua? Waktu yang akan menjawab. Namun, satu hal yang pasti: jika Aceh dan Papua tidak maju, berarti Indonesia masih gagal. Sudah dua dekade utang sejarah itu mengendap. Kini saatnya melunasi, bukan dengan janji, melainkan dengan tindakan nyata.


