RUTENG – Mobil fortuner pelat merah berkeliaran di kota Ruteng, Kabupaten Manggarai pada Senin (1/6/2026). Mobil dengan nomor polisi EB 6 WJ tersebut terlihat tengah parkir di depan rumah toko (Ruko) Purnama Depo di Jl. Monginsidi, No. 5, Ruteng. Persisnya dekat pasar Puni.
Pantauan di lokasi, ternyata mobil tersebut dikendarai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Manggarai Timur, Boni Hasudungan.
Diketahui, penggunaan kendaraan dinas diatur secara ketat melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor PER/87/M.PAN/8/2005.
Berdasarkan aturan ini, kendaraan dinas operasional adalah fasilitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan dinas dan menunjang tugas pokok serta fungsi instansi.
Kendaraan operasional hanya boleh digunakan pada hari kerja kantor (Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan Jumat pukul 08.00 – 16.30 atau sesuai ketentuan jam kerja instansi).
Kendaraan dinas pada dasarnya hanya digunakan untuk area di dalam kota tempat instansi tersebut berada. Sementara untuk penggunaan ke luar kota diizinkan hanya jika ada penugasan resmi, dan wajib disertai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atau izin tertulis dari pimpinan atau pejabat yang berwenang.


