JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa RAH, JRS, AT dan EWB 13 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, Mohammad Ilham Pradipta.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Yoklina Sitepu dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri, Jakarta Timur, Kamis (25/6/2026).
“Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing selama 13 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.
Lanjut JPU, masing-masing terdakwa juga dibebankan untuk membayar restitusi Rp75 juta. Jika tak mampu membayar restitusi tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Dalam kasus ini, JPU meyakini para terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 458 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf C Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa hukum YRS dan EWB pun keberatan dengan dakwaan JPU tersebut. Tuntutan 13 tahun tanpa mempertimbangkan peran masing-masing adalah sebuah kekeliruan.
Hal tersebut dikatakan Marselinus Pan selaku kuasa hukum YRS dan EWB. Menurut Marselinus, JPU semestinya melihat peran setiap pelaku.
“Peran klien kami dalam kasus ini tidak untuk menghilangkan nyawa korban. Tugas Berto hanya sebagai sopir, sedangkan Ronald hanya apiti korban dalam mobil,” tegas Marselinus.
Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Yohanes Vianey Poa. Menurut Yohanes, peran kedua kliennya tidak memiliki niat jahat untuk menghabisi nyawa korban.
“EWB hanya sopir dan hanya mengikuti arahan terdakwa E dalam perjalanan. JRS hanya apiti korban. Keduanya tidak sepakat untuk melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal,” jelasnya.
Menurut Yohanes, masing-masing peran yang diembankan kepada kliennya menunjukkan tingkat kesalahan yang berbeda-beda.
“Peran berbeda ini harus menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan. Setiap terdakwa tidak bisa dikenakan dengan pasal yang sama. Padahal mereka tidak membunuh,” tegasnya.
Meski demikian Yohanes meminta maaf kepada keluarga korban atas perbuatan kedua kliennya yang turut serta membantu menculik korban.
“Atas nama klien, kami meminta maaf kepada keluarga korban. Semoga pintu maaf bisa meringankan putusan hakim untuk kedua klien kami. Sekali lagi minta maaf,” tukasnya.
Diketahui, terdakwa RAH, JRS, AT dan EWB masuk dalam klaster penculikan. Berdasarkan keterangan masing-masing di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan peristiwa persidangan RAH berperan membantu terdakwa E memegangi korban dari belakang dan JRS berperan membantu E memegangi korban dari sisi kanan.
Sedangkan AT berperan membantu E memasukkan korban secara paksa ke dalam mobil Avanza putih yang digunakan penculik dan memegangi korban dari kiri. Sementara EWB hanya berperan sebagai sopir mobil penculik.


