JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah pasca ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/7/2026).
Febrie ditahan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. Uniknya, Febri tidak diborgol dan tidak memakai rompi orange sebagaimana amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1999 Tentang Syarat-Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.
Dalam kasus ini, Febrie dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang sempat memicu blackout.
Febrie pun mempercayakan mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah sebagai advokat yang mendampinginya. Kata Febri, kliennya sebelum diperiksa masih berstatus sebagai saksi. Hal ini didasari oleh surat pemanggilan terhadapnya sebagai saksi untuk Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun setelah pemeriksaan sebagai saksi berjalan hingga pukul 19.00 WIB kata Febri, penyidik kemudian mengganti status Febrie menjadi tersangka. Kemudian penyidik menyerahkan dua dokumen terkait penetapannya sebagai tersangka dan dokumen penahanan terhadapnya.
Setelah itu, proses pemeriksaan Febrie sebagai tersangka baru dilakukan. “Selama proses pemeriksaan dari pukul dua sampai dengan tadi, Pak FA menjelaskan semua yang ia ketahui,” jelas Febri.
Ketua Tim Anti Korupsi Daerah (TAKD), Odorikus Holang menyoroti soal kebijakan Kejagung yang tidak borgol Febrie. Menurut Holang, borgol dan memakai rompi orange terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi untuk membuat efek jera.
“Kenapa Febrie diistimewakan? Meskipun belum berkekuatan hukum tetapi keyakinan penyidik sudah sesuai KUHAP dan secara materiil telah memenuhi unsur,” tegas Holang kepada media ini, Sabtu (25/7/2026).
Kejagung kata Holang sejatinya tidak memberi contoh yang terbaik kepada masyarakat. Apalagi kasus korupsi merupakan kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime). “Ini kan kejahatan luar biasa. Jangan pula diistimewakan para terduga pelaku,” tugasnya.
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


