BORONG – Fraksi Golkar Manggarai Timur membawa dua isi krusial dalam Rapat paripurna persetujuan Peraturan Daerah tentang pertanggujawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 pada Jumat, 24 Juli 2026.
Dua isu yang disampaikan oleh anggota DPRD Partai Golkar, Rikardus Persly itu antara lain soal pelayanan di Puskesmas Golo Pari dan Lenang yang meminta uang solar ke pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan soal kenyamanan pelayanan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Menurut Rikardus, pelayanan terhadap pasien BPJS kesehatan sejatinya mengikuti amanah Peraturan BPJS Nomor 1 Tahun 2024. “Bidang kesehatan ke depan harus tegakkan betul peraturan BPJS nomor 1 tahun 2014,” katanya.
Rikardus menegaskan, pihak rumah sakit tidak boleh meminta uang kepada Pasien BPJS kesehatan. Apalagi uang operasional solar kendaraan ambulance. “Mungkin ini menjadi perhatian khusus pemerintah dalam rangka pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” jelasnya.
Rikardus juga menyoroti kenyamanan pelayanan di Dukcapil Manggarai Timur. Sebab kantor anak buah Andreas Agas itu mengalami kebocoran dari atapnya. Meski demikian, kebocoran tersebut bukan menjadi atensi utama dari Kepala Dinas.
“Tentu hal ini mengganggu efektivitas pelayanan bagi seluruh warga Manggarai Timur. Mungkin bisa pemerintah memperbaiki atap kantor Catatan Sipil Kabupaten Manggarai timur,” tukasnya.
Reporter: Aprianus Jebarus
——————————
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


