JAKARTA – Febrie Adriansyah resmi mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna kepada wartawan pada Sabtu (11/7/2026).
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Anang.
Menurut Anang, Kejagung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta fungsi penanganan perkara di lingkungan Korps Adhyaksa tetap berjalan dengan baik.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Kejagung pun mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini sedang bergulir. “Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tukasnya.
Siapa Febrie Adriansyah?
Febrie Adriansyah lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968, tetapi menghabiskan masa kecil hingga pendidikan tinggi di Jambi. Ia menyelesaikan pendidikan hukum di Fakultas Hukum Universitas Jambi sebelum melanjutkan pendidikan doktoral di Universitas Airlangga dan meraih gelar doktor ilmu hukum.
Karier Febrie dimulai sebagai jaksa pada pertengahan 1990-an. Ia pernah bertugas di berbagai daerah sebelum dipercaya menduduki sejumlah posisi strategis, antara lain jaksa pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci, kepala Kejaksaan Negeri Bandung, wakil kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, direktur penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Pengalaman panjang di bidang pidana khusus membuatnya dikenal sebagai salah satu penyidik korupsi paling berpengaruh di lingkungan Kejaksaan Agung.
Febrie diangkat menjadi jampidsus pada awal 2022 menggantikan Ali Mukartono. Selama memimpin Gedung Bundar, ia mendorong pendekatan penegakan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara, pelacakan aset, tindak pidana pencucian uang (TPPU), penanganan korporasi, serta penguatan pembuktian dalam perkara korupsi besar.
Di bawah kepemimpinannya, Kejaksaan Agung mencatat pemulihan aset negara hingga puluhan triliun rupiah dari berbagai perkara. Nama Febrie pun identik dengan sejumlah penyidikan kelas kakap yang menyita perhatian publik.
Beberapa perkara besar yang ditangani selama masa kepemimpinannya, antara lain korupsi tata niaga timah, korupsi PT Asuransi Jiwasraya, korupsi PT Asabri, dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO), korupsi BTS Kominfo, dugaan korupsi impor gula, dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, serta berbagai perkara tindak pidana pencucian uang hasil korupsi.
Penanganan perkara-perkara tersebut menjadikan Kejaksaan Agung sebagai institusi yang paling agresif dalam pemberantasan korupsi beberapa tahun terakhir.
Selama menjabat Jampidsus, Febrie dikenal memiliki gaya komunikasi yang lugas dan jarang memberikan komentar di luar substansi perkara. Ia juga mendorong penyidikan terhadap korporasi dan pengembangan perkara melalui mekanisme pencucian uang agar kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal.
Memasuki pertengahan 2026, nama Febrie dikaitkan dengan penyidikan yang dilakukan Polri terkait dugaan korupsi tiga kasus besar. Kasus tersebut merupakan investigasi bersama (joint investigation) antara Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Ketiga perkara tersebut, yaitu dugaan korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam penanganan perkara PT Asabri dan Jiwasraya, dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia, serta dugaan penyimpangan pengadaan dan pemenuhan batu bara untuk PLTU PT PLN yang diduga berdampak pada terganggunya pasokan listrik.
Polda Metro Jaya menyatakan penyidik hingga kini belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani bersama Kortastipidkor Polri.
Dalam penggeledahan pada Kamis (9/7/2026), penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp 100 juta, serta valuta asing yang terdiri atas US$ 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, dan barang bukti elektronik lainnya untuk kepentingan penyidikan.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan gabungan atas dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


