JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (DPP FP-NTT) melalui Ketua Divisi Hukum Wilvridus Watu, S.H., M.H menyatakan keberatan atas pemberitaan dua media lokal yang mencatut nama Ketua Umum FP NTT, Yohanes Hiba Ndale.
Pria yang akrab disapa Willi tersebut menegaskan bahwa, video dukungan Ketua Umum FP NTT terhadap eksistensi Polri yang tetap di bawah Presiden bersifat personal.
Kata Willi, persoalan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga melibatkan beberapa orang dalam video yang beredar tersebut tidak terkait dengan dukungan FPP NTT terhadap institusi Polri.
Willi pun meminta media lokal yang mengedit foto yang discreenshot dari video pernyataan sikap tersebut melanggar privasi. Sejatinya media perlu taat terhadap prinsipnya check dan recheck sesuai kode etik Jurnalistik (KEJ).
“Ada dua media yang sebagian foto editan itu. Yaitu KPKSigap.com dan ntthits.com. pemberitaan itu merugikan organisasi dan Ketua Umum,” ujar Willi kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Berikut isi pernyataan sikap DPP FP NTT yang disiarkan melalui Divisi Hukum:
Saya, Advokat Wilvridus Watu, S.H., M.H., Ketua Divisi Hukum Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (DPP FP-NTT), mewakili seluruh jajaran FP NTT di seluruh Indonesia menyatakan keberatan dan penyesalan atas pemberitaan sejumlah media daring yang memuat tangkapan layar (screenshot) yang menampilkan wajah Ketua Umum DPP FP-NTT dan jajaran pengurus tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan.
Pemuatan gambar hasil skrinsut tersebut dilakukan tanpa izin, tanpa permintaan klarifikasi, serta tanpa verifikasi langsung kepada DPP FP-NTT sebagai pihak yang terdampak. Tindakan demikian telah membangun persepsi publik seolah-olah organisasi memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang diberitakan, padahal tidak pernah ada konfirmasi resmi kepada kami.
Dalam praktik jurnalistik yang profesional, penggunaan foto atau gambar yang berpotensi menimbulkan konsekuensi reputasi wajib didahului dengan prinsip check and recheck. Ketidakpatuhan terhadap prinsip tersebut merupakan pelanggaran terhadap asas keberimbangan dan verifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Lebih lanjut, Kode Etik Jurnalistik mengharuskan setiap wartawan menyajikan berita secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Pengambilan gambar dari media sosial atau video yang beredar, lalu dikonstruksikan dalam narasi yang mengarah pada asosiasi negatif tanpa klarifikasi, berpotensi dikategorikan sebagai pemberitaan yang tidak berimbang.
Secara hukum, tindakan mempublikasikan gambar seseorang dalam konteks pemberitaan yang membangun opini merugikan tanpa konfirmasi dapat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, apabila menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi pihak yang dirugikan.
Oleh karena itu, apabila akibat pemberitaan tersebut terbukti mencemarkan nama baik atau merugikan reputasi organisasi dan pengurusnya, maka pihak yang dirugikan memiliki hak konstitusional untuk menempuh mekanisme hukum, baik melalui hak jawab, pengaduan ke Dewan Pers, maupun pun langkah hukum baik secara pidana dan /atau perdata.
DPP FP-NTT tetap menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi, namun kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab. Kami mengimbau seluruh insan pers untuk menjunjung tinggi etika dan hukum dalam setiap pemberitaan, agar tidak terjadi generalisasi atau konstruksi narasi yang merugikan pihak lain tanpa dasar dan konfirmasi yang sah.
Terhadap narasi tersebut, DPP FP-NTT dengan tegas menyatakan bahwa organisasi kami tidak pernah, dalam bentuk apa pun, mendukung, melindungi, membenarkan, ataupun mentolerir praktik TPPO, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Secara faktual dan dapat dipertanggungjawabkan, DPP FP-NTT sejak berdiri hingga saat ini konsisten bergerak dalam isu-isu kemanusiaan, advokasi sosial, perlindungan tenaga kerja asal NTT, serta pencegahan dan penggagalan pengiriman pekerja migran non-prosedural.
Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, DPP FP-NTT melalui jaringan relawan di Jakarta dan NTT telah berulang kali menggagalkan keberangkatan calon pekerja migran asal NTT yang direkrut secara tidak sah dan hendak diberangkatkan melalui jalur Jakarta ke luar negeri.
Terhadap para calon korban tersebut, DPP FP-NTT bertindak sebagai subjek yang melakukan penampungan sementara di Jakarta melalui koordinasi dengan Badan Penghubung Pemerintah Provinsi NTT di DKI Jakarta, memberikan edukasi hukum, pendampingan sosial, serta memfasilitasi pemulangan mereka ke kampung halaman masing-masing.
Dalam banyak kasus, pembiayaan kebutuhan hidup sementara dan ongkos pemulangan para korban dilakukan secara swadaya dan patungan oleh pengurus serta anggota DPP FP-NTT, di bawah koordinasi Ketua Umum DPP FP-NTT, Saudara Yohanes Hiba Ndale.
Bahkan terdapat sejumlah individu yang setelah diberikan edukasi memilih untuk tetap bekerja secara legal di Jakarta, dan atas permintaan mereka sendiri, DPP FP-NTT membantu mencarikan pekerjaan yang sah, sehingga saat ini mereka telah bekerja dan menjadi penopang ekonomi keluarga masing-masing.
Fakta-fakta tersebut merupakan bukti konkret bahwa objek perjuangan DPP FP-NTT adalah perlindungan kemanusiaan dan pemberantasan praktik eksploitasi, bukan sebaliknya sebagaimana disiratkan dalam pemberitaan yang beredar.
Terkait dengan beredarnya video dukungan terhadap institusi Polri yang disampaikan oleh Ketua Umum DPP FP-NTT, perlu ditegaskan bahwa video tersebut dibuat secara spontan dalam forum diskusi internal mengenai isu-isu nasional yang berkembang, dan tidak memiliki relasi kausal maupun yuridis dengan perkara TPPO yang sedang diberitakan.
Kehadiran pihak tertentu dalam forum tersebut tidak serta-merta menimbulkan konsekuensi hukum berupa asosiasi organisasi, terlebih apabila pada saat itu DPP FP-NTT tidak memiliki pengetahuan mengenai status hukum pribadi yang bersangkutan.
Dalam perspektif hukum pidana, asas personalitas pertanggungjawaban pidana menegaskan bahwa pertanggungjawaban bersifat individual (geen straf zonder schuld), sehingga tidak dapat dialihkan, diasosiasikan, atau diperluas kepada organisasi tanpa bukti keterlibatan aktif dan kesengajaan.
Apabila benar terdapat individu yang merupakan residivis atau sedang berstatus terlapor dalam perkara tertentu, maka DPP FP-NTT menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DPP FP-NTT sebagai subjek hukum organisasi masyarakat sipil mendukung penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel terhadap setiap dugaan TPPO, termasuk apabila melibatkan oknum aparat, tanpa pandang bulu.
Pernyataan sikap DPP FP-NTT yang mendukung kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden merupakan pandangan konstitusional dalam kerangka tata negara dan tidak boleh dipersepsikan sebagai bentuk pembelaan terhadap individu tertentu yang diduga melakukan tindak pidana.
Dukungan terhadap desain kelembagaan Polri adalah diskursus kebijakan publik (policy discourse) yang terpisah secara normatif dan faktual dari perkara pidana konkret yang sedang atau akan diproses.
Oleh karena itu, setiap upaya mengaitkan secara langsung dukungan kelembagaan tersebut dengan dugaan praktik TPPO adalah bentuk simplifikasi yang menyesatkan dan berpotensi mencederai reputasi organisasi tanpa dasar hukum yang sah.
DPP FP-NTT mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan narasumber, untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, asas kehati-hatian dalam pemberitaan, serta tidak melakukan generalisasi yang dapat mengarah pada pencemaran nama baik organisasi yang selama ini bekerja pada ranah kemanusiaan.
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan secara resmi, tegas, dan bertanggung jawab. DPP FP-NTT tetap berkomitmen mendukung pemberantasan TPPO, melindungi masyarakat NTT dari praktik perdagangan orang, serta mendorong penegakan hukum yang adil dan berkeadaban demi kepentingan masyarakat luas.
Salam dari Jakarta, Baku Jaga, Baku Liat, Baku Sayang. Saya Entete.


