JAKARTA – Pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Johanes Don Bosco V diduga menjadi korban malpraktik dokter berinisial IB meminta kepastian hukum kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan DPR RI.
Permintaan tersebut dilayangkan pria yang akrab disapa Johanes tersebut lantaran gugatan etik terhadap dokter IB ditolak oleh Majelis Hakim Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).
Johanes melakukan pengaduan ke KKI didampingi oleh sejumlah advokat dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta.
“Kami meminta Presiden, Menkes dan DPR RI supaya memberikan atensi kepada klien kami ini,” ujar Mujahidsyah, salah satu perwakilan PBHI di kantor KKI, Jln. Hang Jebat, Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).
Mujahidsyah menyayangkan keputusan KKI yang menolah permohonan pengadu. Padahal bukti yang diajukan berdasarkan fakta empiris dan korban diduga mengalami malpraktik.
“Akibat tindakan kelalaian tersebut, klien kami diminta perusahaan untuk mengundurkan diri karena izin sakit dan izin kontrol yang terlalu sering akibat tindakan sebelum dan sesudah operasi,” tegasnya.
Apalagi kata Mujahidsyah, pasca operasi kliennya mengalami sakit tambah parah. Bahkan tindakan operasi yang dilakukan dr. IB tidak menyembuhkan penyakit yang dikeluhkan kliennya.
Sakit Testis
Menurut Mujahidsyah, kasus dugaan malpraktik tersebut berawal dari kliennya mengalami sakit pada testis pembengkakan kaki kiri.
Atas keluhan tersebut kata Mujahidsyah, kliennya langsung berobat ke faskes I BPJS yaitu Puskesmas Pulo Gadung. Saat itu, Johanes didiagnosis mengidap Inguinal hernia (K40) oleh seorang dokter berinisial NV dan dirujuk ke Rumah Sakit Khusus Bedah (RSKB) Rawa Mangun. “Klien kami pun dirujuk ke RSKB pada tanggal 3 Mei 2025,” jelasnya.
Selanjutnya kata Mujahidsyah, kliennya langsung ke RSKB sesuai rujukan dan bertemu dengan dokter IB yang diketahui dokter spesialis bedah. Dokter IB pun memeriksa Johanes secara manual.
Kemudian dokter IB kata Mujahidsyah mendiagnosis kliennya menderita penyakit hernia. “Dokter IB pun memberi saran agar dilakukan tindakan operasi dengan didahului rangkaian pemeriksaan seperti cek darah dan foto thorax,” jelasnya.
Usai pemeriksaan kata Mujahidsyah, kliennya langsung pulang dan diminta untuk kembali ke RSKB pada tanggal 7 Mei 2025. Saat itu, Johanes kembali kontrol ke dokter IB sebelum dilakukan operasi pada tanggal 8 Mei 2026.
Namun pasca operasi, dokter IB mengaku pasien tidak menderita penyakit hernia. Namun operasi testis sebelah kiri yang bengkak dan mengeluarkan cairan sebanyak 220 cc.
Kemudian kata Mujahidsyah kliennya kembali mengontrol kesehatannya ke dokter IB sebab Johanes kembali mengeluh pada 22 Mei 2025. “Dokter IB sarankan proses Ultrasonografi (USG) bagian urologi di RSKB,” bebernya.
Berdasarkan hasil USG yang diterima pada tanggal 31 Mei 2025 menyatakan bahwa testis sinitra dikelilingi oleh cairan. Sementara yang lainnya tampak normal.
Atas hasil tersebut, Johanes dirujuk ke Rumah Sakit EMC Pulo Mas, Jakarta Timur untuk konsultasi dengan dokter urologi. Di RS EMC, Johanes diperiksa oleh dokter berinisial JRW. Dokter tersebut menyarankan supaya dilakukan CT SCAN.
“Hasil CT Scan keluar dan klien kami mengalami Hidrocale, bukan hernia. Di EMC kembali dioperasi dan menyedot cairan sebanyak 300 cc dari panis,” jelasnya.
Hasil yang berbeda tersebut kata Mujahidsyah membuat pihak keluarga bertanya. Di mana dokter IB melakukan operasi tanpa diagnosa medis yang akurat.
Namun dokter IB telah mengakui perbuatannya dan telah melanggar operasional prosedur (SOP). “IB telah mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab secara moril dan meteril,” jelasnya.


