BORONG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Manggarai Timur (Matim) akan memanggil seorang guru SMP Negeri 4 Lamba Leda yang berinisial MFJ.
Panggilan tersebut menyusul MFJ diketahui bolos selama empat bulan alias 120 hari tanpa menjalankan kegiatan belajar mengajar (KBM).
Hal tersebut diutarakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Matim, Gregorius S. Jaliman kepada Journalpost.id, Jumat (19/6/2026). “Kami akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Kepala sekolah dan Kepala bidang SMP pada dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” katanya.
Tentunya kata Gregorius, pihaknya mendalami informasi alasan yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya sebagai guru Aparatus Sipil Negara (ASN).
“Kami akan periksa dengan mengambil keterangan secara rinci tentu sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Lanjut Gregorius, hasil pemeriksaan tersebut nantinya langsung diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan Bupati selaku pejabat pembina Kepegawaian (PPK).
“Diteruskan ke PPK yakni Bupati untuk penjatuhan sanksi sesuai rekomendasi tim pemeriksa yang melibatkan BKPSdM, inspektorat dan Badan Kesbangpol,” jelasnya.
“Semoga masalah guru ini cepat terjawab agar anak anak tidak dirugikan dalam pengembangan pendidikan di Manggarai Timur,” tambahnya.
Namun Gregorius enggan memberi komentar soal penangguhan gaji dan tunjangan ASN tersebut. Namun kata Gregorius, pihaknya akan mengikuti proses sesuai undang-undang yang berlaku. “Di periksa dulu baru di proses,” tukasnya.


